Gresik (beritajatim.com) – DPRD Gresik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan masyarakat. Lima ranperda tersebut meliputi:
1. Ketahanan Pangan dan Gizi
2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
3. Penyelenggaraan Pendidikan
4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyebut seluruh ranperda tersebut telah melalui tahap penyempurnaan bersama pemerintah daerah, sesuai hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.
“Lima ranperda ini tinggal menunggu penyempurnaan dari Sekda Pemprov Jatim. Setelah diberikan catatan revisi materi, ranperda akan diteruskan ke pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Perubahan Propemperda 2025
Selain penetapan lima ranperda, Bapemperda juga menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Gresik Tahun 2025. Perubahan dilakukan menyesuaikan perkembangan regulasi serta surat Bupati Gresik Nomor 188/232.1/437.12/2025 tentang penghapusan sejumlah rancangan perda.
Ada tiga ranperda yang resmi dihapus, yaitu:
Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan juga dihapus berdasarkan rekomendasi harmonisasi dari Kemenkumham Kanwil Jatim agar dilakukan kajian lebih lanjut.
“Penghapusan dilakukan karena belum adanya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” jelas anggota Bapemperda, Asroin Widiana.
Apresiasi Bupati Gresik
Menanggapi penetapan ranperda ini, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani mengapresiasi kinerja DPRD, khususnya Bapemperda. Menurutnya, perda bukan hanya produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan dan pelayanan publik.
“Setiap peraturan daerah harus segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana dan disosialisasikan dengan baik. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Bupati milenial ini menambahkan, kelima perda baru tersebut memiliki peran penting untuk memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kualitas pendidikan, menjamin ketahanan pangan, memperlancar transportasi, hingga mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui Bank Gresik.
“Saya menekankan agar perangkat daerah terkait segera menyusun aturan pelaksana sehingga implementasi perda berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Gus Yani berharap, regulasi yang baru disahkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik. [dny/but]
