Dana Transfer Daerah 2026 untuk Bojonegoro Anjlok Rp1,46 Triliun

Dana Transfer Daerah 2026 untuk Bojonegoro Anjlok Rp1,46 Triliun

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro diproyeksikan harus bersiap mengencangkan ikat pinggang pada tahun 2026 mendatang. Pasalnya, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dipastikan turun signifikan, terutama dari sektor andalan daerah, yakni minyak dan gas (migas).

Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, mengungkapkan, total Transfer ke Daerah (TKD) untuk Bojonegoro pada tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun. Jumlah itu anjlok Rp1,46 triliun dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp4,75 triliun.

“Kami sampaikan alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD) untuk Kabupaten Bojonegoro tahun 2026, yang memang dialokasikan turun,” ujar Teguh Ratno Sukarno, Kamis (2/10/2025).

Komponen Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi faktor utama penyebab turunnya TKD Bojonegoro. Pada tahun 2025, Bojonegoro menerima DBH sebesar Rp2,92 triliun. Namun, pada 2026 jumlahnya merosot drastis menjadi hanya Rp1,24 triliun, atau berkurang sekitar Rp1,68 triliun.

Teguh menjelaskan bahwa penurunan ini tidak lepas dari adanya perubahan kebijakan dalam Undang-Undang APBN 2026. “Sesuai ketentuan di UU APBN 2026, alokasi DBH Sumber Daya Alam (SDA) diperhitungkan hanya 50 persen dari perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Kebijakan baru ini berbeda dari mekanisme perhitungan sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain faktor regulasi, Teguh menambahkan dinamika pasar komoditas global juga ikut memengaruhi besaran DBH.

“Untuk DBH SDA, penurunan juga bisa disebabkan oleh harga komoditas yang turun walaupun produksinya naik, atau sebaliknya,” tambahnya.

Penurunan alokasi dana transfer tidak hanya dialami Bojonegoro. Secara nasional, APBN 2026 menetapkan alokasi TKD sebesar Rp693 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan alokasi TKD pada APBN 2025 yang mencapai Rp848 triliun, atau turun sekitar Rp155 triliun.

Dana TKD sendiri merupakan gabungan dari berbagai komponen, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Desa, yang selama ini menjadi penopang utama anggaran daerah di Indonesia. [lus/beq]