Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Tahanan

Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Tahanan

Pacitan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Pejabat Sementara (PJ) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Rabu (1/10/2025). Vonis ini terkait dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita yang terjadi antara Maret hingga awal April 2025.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Selain dijatuhi hukuman penjara, Lilik juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 4 bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pacitan, Nurhadi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Perbuatan ini merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi penegak hukum,” kata Nurhadi dalam keterangan persnya setelah putusan dibacakan.

Kasus ini bermula dari laporan korban, yang diidentifikasi dengan inisial PW. Korban mengaku dicabuli sebanyak empat kali oleh Lilik di ruang jemur tahanan wanita. Setelah laporan tersebut, Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan internal yang kemudian berujung pada penetapan Lilik sebagai tersangka pada 21 April 2025. Dua hari setelahnya, Lilik dipecat secara tidak hormat (PTDH) oleh Polda Jatim.

Proses hukum terhadap Lilik berlanjut meskipun ia telah dipecat dari kepolisian. Setelah vonis dijatuhkan, Nurhadi menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, mengingat putusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa. [tri/suf]