XLSMART Mulai Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition

XLSMART Mulai Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition

Bisnis.com, JAKARTA — PT XLSMART Telecom Sejahtera telah mengimplementasikan registrasi SIM Card dengan pengenalan wajah (face recognition). Layanan tersebut masih bersifat opsional bagi pelanggan, sejalan dengan regulasi yang berlaku saat ini. 

Direktur and Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys mengatakan melalui sistem biometrik yang terhubung dengan database kependudukan nasional, proses verifikasi dilakukan secara otomatis untuk memastikan akurasi data. 

“Inisiatif ini merupakan bentuk dukungan XLSMART terhadap program pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional, sekaligus meningkatkan keamanan data pelanggan,” kata Merza dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (1/10/2025). 

Merza mengatakan XLSMART berharap regulasi resmi terkait registrasi biometrik dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat segera dirilis, sehingga implementasi ini dapat berjalan lebih terarah, konsisten, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku industri.

“Dengan penerapan ini, XLSMART memperkuat standar KYC [Know Your Customer] di industri, mempercepat proses registrasi, meningkatkan akurasi, serta meminimalkan risiko penipuan identitas dan penyalahgunaan data,” tandas Merza. 

Untuk pelanggan XL dan AXIS dapat memanfaatkan layanan ini melalui situs registrasi.xl.co.id, sementara untuk pelanggan SMARTFREN dapat mengakses melalui http://smartfren.com/activation. 

Sebelumnya, Komdigi menargetkan aturan penggunaan teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah, untuk registrasi kartu e-SIM dapat mulai diterapkan tahun ini. 

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pihaknya tengah menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Menteri yang akan menjadi payung hukum penerapan teknologi tersebut.  

“Sedang kami susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulailah ya,” kata Edwin ditemui di sela acara Veeam Media Briefing di Jakarta pada Kamis (25/9/2025). 

Edwin menekankan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk e-SIM, melainkan juga akan diperluas ke seluruh jenis kartu SIM. 

“Sekarang kan e—SIM saja, nanti semuanya,” imbuhnya.  

Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah maraknya penipuan (scam) yang kerap memanfaatkan data palsu saat pembukaan nomor seluler baru.