Tunjangan DPRD Madiun Capai Puluhan Juta, Namun Warga Miskin Masih Kesulitan Akses Bansos

Tunjangan DPRD Madiun Capai Puluhan Juta, Namun Warga Miskin Masih Kesulitan Akses Bansos

Madiun (beritajatim.com) – Ironi terjadi di Kabupaten Madiun. Saat para wakil rakyat menikmati berbagai tunjangan dengan nilai hingga puluhan juta rupiah setiap bulan, masih ada warga miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan tidak tersentuh bantuan sosial.

Salah satunya dialami pasangan lanjut usia, Kateno (60) dan istrinya Misnah (55), warga Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo. Hidup di gang sempit dengan kondisi serba kekurangan, mereka harus mengandalkan penghasilan dari mengumpulkan barang bekas.

“Setiap hari ya cari rosok (barang bekas). Dulu pernah dapat beras tapi hanya sekali, setelah itu tidak pernah lagi,” keluh Kateno, Selasa (23/9/2025).

Kepala Desa Glonggong, Mustakim, membenarkan bahwa Kateno termasuk warga kurang mampu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kondisi warganya satu per satu. Menurutnya, data penerima bansos sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat melalui Dinas Sosial.

“Sebenarnya kita sudah update terus data warga mana yang layak dan tidak layak. Tapi dari Dinas Sosial itu tidak dirubah. Untuk PKH, BPNT atau bansos lainnya, desa hanya menyalurkan,” ujarnya.

Selain program pusat, Mustakim menyebut ada pula bansos dari Dana Desa berupa BLT. Namun, Kateno ternyata tidak masuk daftar penerima. “Nanti saya tanyakan ke Pak Kesranya,” imbuhnya.

Senin siang (29/9/2025), Mustakim bersama perangkat desa akhirnya mengunjungi rumah Kateno untuk memberikan bantuan sembako. Ia berjanji akan mengusahakan agar keluarga tersebut bisa mendapatkan bantuan Dana Desa pada bulan berikutnya.

Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Madiun setiap bulannya menerima tunjangan fantastis berdasarkan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup). Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Madiun, Sawung Rehtomo, yang mengacu pada tiga Perbup terkait hak keuangan, perumahan, dan transportasi anggota dewan.

Berdasarkan Perbup Nomor 3 Tahun 2023, tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp14,7 juta per bulan. Ketua DPRD juga mendapat dana operasional Rp12,6 juta, sementara Wakil Ketua Rp6,72 juta.

Perbup Nomor 31 Tahun 2021 menetapkan tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp13,82 juta per bulan. Sementara Perbup Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tunjangan perumahan: Ketua DPRD Rp22,7 juta, Wakil Ketua Rp16,4 juta, dan anggota Rp10,2 juta per bulan.

Jika dijumlah, Ketua DPRD bisa mengantongi tunjangan sekitar Rp50 juta setiap bulan. Wakil Ketua sekitar Rp37,8 juta, sedangkan anggota dewan mencapai Rp38,7 juta. Itu pun belum termasuk hak keuangan lain yang melekat pada jabatan mereka.

Fenomena timpang ini menimbulkan ironi di tengah masih banyaknya warga miskin di Madiun yang belum terakomodasi dalam program bantuan. Kasus Kateno hanyalah salah satu dari sekian banyak cerita rakyat kecil yang masih harus berjuang sendiri untuk bertahan hidup. (rbr/ian)