Hapus Tipping Fee, Waste for Energy Disebut Bisa Kurangi Beban APBD

Hapus Tipping Fee, Waste for Energy Disebut Bisa Kurangi Beban APBD

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan jika program Waste to Energy atau program pengolahan sampah menjadi tenaga listrik melalui proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bisa mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikatakan Tito, selama ini pemerintah daerah harus mengeluarkan tipping fee atau biaya mengirimkan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan adanya program ini, biaya tersebut dapat ditiadakan. Asal tahu saja, selama ini tipping fee berasal dari APBD.

Dengan program ini, nantinyasampah milik Pemda akan disalurkan secara langsung ke PLTSa yang akan dibangun. Dengan demikian, biaya atau tipping fee didtiadakan sehingga menghemat APBD.

“Yang jelas, daerah tidak lagi diberikan namanya tipping fee. Selama ini setelah ditaruh di pembuangan akhir, pengelola TPA harus dibayar karena mengelola sampah, itu tadinya dibayar oleh pemda,” ujar Tito, Selasa, 30 September.

Melalui Perpres Waste to Energy, lanjut Tito, anggaran ini tidak akan mengandalkan APBN melainkan biaya dari Danantara dan PT PLN (Persero).

“Selama ini kalau dari daerah mengumpulkan sampah dari lingkungannya, itu kan dibawa dinas kebersiha ke TPA. Misalnya dari Jakarta, harus bayar ke Pemkot Bekasi atau pengelola di Bantargebang,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani menyebut Indonesia saat ini telah memasuki masa darurat sampah. Bukan tanpa sebab, Rosan bilang, setiap tahun Indonesia menghasilkan 35 juta ton sampah atau setara dengan 16.500 lapangan bola.

“Kita melihat darurat. Tidak hanya di Jakarta, tetapi banyak di kota-kota besar lainnya,” ujar Rosan.

Dikatakan Rosan, jumlah yang sama disebut mampu menutupi semua wilayah Jakarta dengan lapisan sampah setebal 27 cm2.

“Jadi bisa dibayangkan begitu banyak sampah yang kita hasilkan setiap tahunnya di Indonesia ini,” jelas Rosan,

Sementara itu, lanjut Rosan, sebanyak 61 persen sampah tidak bisa dikelola dengan baik, dibuang sembarangan dan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tidak sesuai prosedur. Sampah yang tidak terkelola ini kemudian menimbulkan berbagai masalah mulai dari kesehatan hingga lingkungan.

“Tempat pembuangan sampah ini kurang lebih sekarang menyumbang kurang lebih 2-3 persen emisi gas rumah kaca nasional,” tandas dia.