Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Munif Hariyanto kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/9/2025). Tiga terdakwa, yakni Achmad Firdil Akbar, Sobirin Amin, dan Hasan, hadir secara langsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo menghadirkan istri korban, Kiptyah, sebagai saksi kunci.
Di hadapan majelis hakim, Kiptyah menceritakan detik-detik mencekam ketika mobil Toyota Rush yang ia tumpangi bersama Munif dihentikan secara paksa sepulang dari majelis dzikir di kawasan Jatipurwo.
“Mobil kami ditabrak sepeda motor hingga berhenti. Dalam hitungan detik ada orang turun dari motor, langsung menusuk suami saya,” ungkapnya dengan nada bergetar.
Menurut Kiptyah, usai kejadian Munif sempat dilarikan ke rumah sakit di Gresik, lalu dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawa suaminya tak tertolong dan meninggal beberapa hari kemudian.
Saat diminta majelis hakim untuk menunjuk pelaku dari tiga terdakwa, Kiptyah mengaku tidak mengenali siapa penusuk suaminya. “Saya tidak tahu siapa yang menusuk suami saya,” tegasnya.
Kesaksian lain disampaikan Fajar, kerabat korban, yang menyebut keluarga korban dan para terdakwa sudah menempuh jalur perdamaian. Menurutnya, terdakwa memberi santunan Rp50 juta.
Majelis hakim kemudian memastikan sikap Kiptyah. “Apakah benar ibu memaafkan terdakwa? Apakah ibu ikhlas?” tanya hakim. Kiptyah pun menjawab ikhlas, membuat suasana ruang sidang mendadak haru.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (1/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, motif utama pembunuhan adalah sakit hati terdakwa Achmad Firdil Akbar terhadap korban Munif yang disebut kerap ingkar janji dalam membayar utang. Firdil lalu merencanakan aksi balas dendam dengan menjanjikan imbalan Rp1 juta kepada Sobirin Amin jika berhasil melukai Munif.
Rencana itu berkembang menjadi pembunuhan. Firdil menghubungi Sobirin agar mengajak Hasan dan Mat Tato (DPO) untuk mengeksekusi korban pada Selasa, 25 Februari 2025 seusai acara majelis dzikir di Surabaya.
Hasan ditugasi menabrak mobil korban untuk memaksa berhenti, sementara Mat Tato bertindak sebagai eksekutor. Ketika mobil Toyota Rush bernopol W 1892 ON berhenti di dekat Pos Polisi Kelurahan Perak Timur, Munif turun memeriksa. Saat itu, Mat Tato langsung menusuk Munif dua kali di perut dan dada hingga korban tersungkur.
Para pelaku kemudian melarikan diri. Korban sempat dirawat di RS Semen Gresik sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo. Namun, pada 1 Maret 2025, Munif dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya. [uci/beq]
