Komdigi Siapkan Regulasi Pemblokiran IMEI, Bersifat Opsional bagi Warga RI

Komdigi Siapkan Regulasi Pemblokiran IMEI, Bersifat Opsional bagi Warga RI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempertimbangkan penerapan regulasi pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat ponsel yang hilang atau dicuri. 

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan mengatakan regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat pengguna ponsel.

Menurut Adis, layanan pemblokiran IMEI ini akan memberikan perlindungan konsumen dengan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi risiko kehilangan atau pencurian ponsel.

Dia menekankan, layanan ini sifatnya opsional. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pemblokiran IMEI diperbolehkan untuk mendaftar. Sifatnya tidak wajib. 

“Jadi kembali ke pengguna masing-masing,” kata Adis, dalam Diskusi Publik Akademik Perlindungan Konsumen Digital dikutip dari YouTube STEI ITB, Senin (29/9/2025). 

Adis menuturkan bahwa blokir dan buka blokir IMEI dapat dilakukan secara mandiri, jadi tidak harus dilakukan di kantor polisi. Kemudian jika smartphonenya telah ketemu, nanti dapat dibuka kembali blokirnya. 

Dia menjelaskan terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dari regulasi ini. Pertama, memberikan perlindungan kepada pengguna smartphone.

Kedua, mengurangi nilai ekonomis ponsel yang hilang atau dicuri, sehingga motivasi pelaku tindak pencurian menurun. Sebab, pelaku kejahatan akan kesulitan menjual ponsel curian ke pasar ilegal. IMEI yang tertanam di smartphone tidak dapat digunakan. 

“Kalau sudah diblokir IMEI-nya, jadi akan turun sehingga dia hanya bisa menggunakan WIFI Only untuk menyala. Tingkat pencurian diharapkan juga turun karena antara effort dan risiko kalau ketangkap massa, membuat pencuri berpikir ulang,” kata Adis. 

Adis menambahkan regulasi ini diharapkan juga dapat mencegah kecelakaan sebagai efek susulan dari peristiwa pencurian smartphone secara paksa. Tujuan terakhir, agar masyarakat lebih jeli dalam membeli smartphone sehingga mengurangi penyebaran ponsel ilegal. 

“Ketika kita beli smartphone kita harus kritis antara serial number dan IMEI, kardusnya, yang akhirnya dengan lebih cerdas sebagai konsumen dapat mengurangi smartphone ilegal. Ini juga dapat membantu menjaga keamanan di ruang digital dengan mengurangi ponsel ilegal,” kata Adis.