Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan perdata terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk ke tahap mediasi pada hari ini, Senin (29/9/2025).
Subhan Palal selaku penggugat dalam perkara perdata ini menyampaikan bahwa mediasi perdana polemik ijazah Gibran bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
“Hari ini jam 10.00 WIB,” Kata Subhan saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
Di samping itu, Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan Gibran berkemungkinan tidak akan hadir secara langsung dalam mediasi ini. Oleh karena itu, jalannya sidang bakal diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
“Untuk prinsipal belum ada informasi. Kemungkinan besar akan diwakilkan ke kami untuk mengikuti tahapan mediasi,” tutur Dadang kepada wartawan.
Adapun, dia mengemukakan bahwa dalam mediasi pertama ini, mediator bakal menjelaskan mekanisme dari sidang kali ini. Selain itu, penggugat juga bakal menyerahkan proposal dalam agenda mediasi polemik ijazah Gibran.
“Hal-hal lain saya belum tau apa saja yang nanti akan disampaikan oleh mediator hari ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Sunoto telah ditunjuk sebagai mediator. Hal itu telah disepakati oleh majelis hakim, penggugat dan para tergugat. Proses akan berlangsung paling lama 30 hari.
Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025).
Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
