Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya berfokus pada relevansi di tingkat nasional, tetapi juga kompatibel dengan standar internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan strategi Komdigi mencakup dua kepentingan utama yang dijalankan secara seimbang.
“Pertama, melindungi kepentingan nasional melalui penguatan infrastruktur lokal, interoperabilitas kebijakan, dan diplomasi regulasi,” ujar Alexander kepada Bisnis, Jumat (26/9/2025).
Kedua, lanjut Alexander, menjaga kepercayaan publik dengan memastikan UU PDP dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis hak subjek data pribadi. Menurut Alexander, Komdigi juga membuka ruang dialog inklusif dengan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan UU PDP mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tantangan global yang terus berkembang.
“Dengan pendekatan ini, UU PDP diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga kepercayaan publik, memperkuat daya saing digital, dan melindungi kedaulatan data Indonesia di era global,” katanya.
Sebelumnya, Komdigi mengungkap pembentukan lembaga pengawas UU PDP ditargetkan rampung tahun ini. Hampir tiga tahun sejak UU PDP disahkan, aturan turunan dan lembaga pengawas yang diamanatkan undang-undang tersebut belum kunjung terbentuk.
Alexander menegaskan, pembentukan lembaga pengawas PDP tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor administratif, melainkan mencerminkan kompleksitas kelembagaan dan regulasi yang harus diselaraskan lintas sektor.
“Proses ini mencakup penentuan bentuk hukum lembaga, perumusan kewenangan, serta harmonisasi dengan arsitektur kebijakan digital nasional yang membutuhkan langkah hati-hati dan inklusif,” ujarnya.
Dia menambahkan, kesiapan anggaran, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta penataan struktur kelembagaan menjadi aspek teknis penting yang perlu dipersiapkan secara matang.
“Pemerintah pun berkomitmen memastikan lembaga ini tidak hanya terbentuk secara formal, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan independen. Dengan memperhatikan dinamika tersebut, target realistis pembentukan lembaga pengawas diarahkan pada akhir 2025,” kata Alexander.
Namun, lanjutnya, target tersebut masih dengan catatan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum operasional dapat segera dituntaskan melalui dukungan lintas kementerian dan partisipasi publik yang aktif.
Alexander menekankan meskipun lembaga pengawas belum terbentuk, pelaksanaan UU PDP tetap berjalan dengan arah yang jelas.
“Dalam masa transisi ini, Komdigi sebagai pemrakarsa UU dan RPP PDP berperan strategis sebagai pengarah kebijakan sekaligus fasilitator koordinasi lintas sektor,” katanya.
Dia menuturkan, Komdigi terus mendorong harmonisasi kebijakan PDP antara kementerian, lembaga, sektor swasta, serta memastikan prinsip-prinsip UU PDP terinternalisasi dalam setiap program transformasi digital nasional.
“Komdigi tidak berjalan sendiri, melainkan bersinergi dengan Kemenko Polhukam, BSSN, K/L terkait, APH, lembaga sektoral, hingga pelaku industri,” ujar Alexander.
Sambil menunggu lembaga pengawas PDP berfungsi penuh, Komdigi juga mengusulkan pendekatan koordinatif sebagai strategi utama. Langkah tersebut mencakup harmonisasi regulasi sektoral, penyusunan mekanisme audit, serta asesmen risiko yang dapat diterapkan lintas sektor.
“Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan terhadap UU PDP dapat terjaga secara substansial,” ungkap Alexander.
