Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR berharap pemerintah mengkaji ulang seluruh aturan soal cukai hasil tembakau (CHT) untuk menekan praktik ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026 menunjukkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memahami permasalahan fundamental di persoalan cukai hasil tembakau.
“Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Dia berharap keputusan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kajian menyeluruh terhadap regulasi cukai. Evaluasi yang komprehensif juga penting untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi.
Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah menilai moratorium kenaikan CHT dinilai bisa meredakan industri hasil tembakau (IHT) dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami harap dengan cukai tidak naik, tekanan pabrik rokok bisa berkurang dan mereka bisa kembali menyerap tembakau petani,” kata Samukrah dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, kondisi IHT tahun ini terpuruk akibat kebijakan cukai yang salah dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut membuat munculnya ancaman PHK terhadap pekerja.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Purbaya telah menemui Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/9/2025) siang.
Menurutnya, Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah. Sesuai jawaban pengusaha rokok itu, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan maupun menurunkan cukai rokok.
“Jadi, tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin,” jelasnya.
Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal terutama rokok, baik rokok ilegal dari luar negeri maupun dalam negeri.
