Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gresik

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gresik

Gresik (beritajatim.com) – RAH (29), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Gresik setelah terbukti melakukan penggelapan motor Honda Beat milik temannya, MA. Kasus penggelapan ini berlangsung selama sepuluh hari, motor milik korban digadaikan oleh RAH untuk kepentingan pribadi.

Keberhasilan petugas untuk mengungkap kasus ini berawal pada 3 Agustus 2025, saat RAH melakukan aksinya dengan modus mengunjungi anaknya di Lamongan. Tanpa kecurigaan, MA yang merupakan teman dekat RAH, mempercayakan motornya.

Namun, setelah beberapa hari, MA tidak mendapatkan kabar dari RAH. Ketika akhirnya menghubungi pelaku, MA justru mendapat jawaban mengejutkan bahwa motornya akan dijual.

Penasaran dan merasa dikhianati, MA melaporkan kejadian ini kepada Polres Gresik. Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan RAH dan menangkapnya di tempat kosnya di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

“Pelaku kami amankan di tempat kosnya setelah gerak-geriknya diikuti anggota kami di lapangan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi M. Asyraf, pada Jumat (26/9/2025).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku dan barang-barang yang dibeli dengan hasil penjualan motor curian tersebut. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Asyraf.

Selama pemeriksaan, RAH mengaku bahwa hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Hasil dari penggelapan ini saya pakai buat berfoya-foya dan uangnya sudah habis,” ujar RAH kepada penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. [dny/suf]