JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menindaklanjuti sekitar 200 wajib pajak besar yang belum memenuhi kewajiban pembayarannya dengan total tunggakan pajak diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga September 2025, sudah ada 84 penunggak pajak yang mulai melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp5,1 triliun.
“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,” ujarnya dalam media briefing, Jumat, 26 September.
Purbaya menegaskan bahwa 166 wajib pajak yang tersisa tidak akan lepas dari kewajiban perpajakan mereka dan Pemerintah akan terus mengejar para pengemplang pajak tersebut agar melunasi seluruh tunggakan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun dari 200 wajib pajak ini yang dapat menghindar.
“Ini akan kita kejar terus sampai tahun berakhirlah. Yang jelas mereka gak bisa lari lagi sekarang,” katanya.
Purbaya menambahkan mayoritas dari 200 penunggak pajak ini berasal dari kalangan perusahaan, sementara individu yang menunggak jumlahnya relatif kecil.
“Jadi mayoritas terbesar dari 200 itu adalah perusahaan, bukan perseorangan ya. Alasannya sederhana yaitu skala kewajiban pajak yang besar belum muncul dari aktivitas korporasi, untuk kategori perseorangan jumlahnya ada, tapi porsinya relatif kecil.” ucap Purbaya.
