Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

Surabaya (beritajatim.com) – Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya menangkap Soendari, buronan kasus tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (25/9/2025). Saat diamankan di Kabupaten Kediri. Soendari sempat melakukan perlawanan, berontak.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya membenarkan penangkapan tersebut. Operasi berlangsung di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. “Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” ungkap Ajie kepada wartawan.

Ajie menjelaskan, saat Soendari diamankan, sempat tidak kooperatif dan mencoba menghalangi petugas. “Yang bersangkutan bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Setelah ditangkap, Soendari terlebih dahulu dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar di Jalan Sudanco Supriadi No.54, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254.

Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926, berdasarkan Besluit 4276, dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah. Namun, pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah.

Tidak lama kemudian, pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Dari situ, Soendari mendapat tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, tetapi menolak dan malah menggugat ke pengadilan.

Pada 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan itu dinilai jelas merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.

“Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.

Dengan penangkapan ini, Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum. “Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” tandasnya. [uci/kun]