Komdigi Ungkap Perpres AI Masih Tahap Minta Izin Prakarsa, Berpotensi Molor

Komdigi Ungkap Perpres AI Masih Tahap Minta Izin Prakarsa, Berpotensi Molor

Bisnis.com, JAKARTA— Rencana peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) Nasional berpotensi kembali molor dari jadwal semula.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan saat ini aturan tersebut masih berada pada tahap permohonan izin prakarsa. Padahal, sebelumnya  Perpres tersebut ditargetkan rampung pada September 2025.

“Perpres-AI sudah lagi proses izin prakarsa, sudah ada pembahasan. Jadi kalau izin prakarsanya keluar, kita langsung bisa proses harmonisasi,” kata Edwin ditemui disela acara Veeam Media Briefing di Jakarta pada Kamis (25/9/2025). 

Edwin menjelaskan penyusunan draf Perpres AI sejatinya telah rampung. Namun, proses harmonisasi diperkirakan tidak bisa selesai dalam waktu dekat karena melibatkan 41 kementerian dan lembaga.  Dia memperkirakan penyelesaiannya baru mungkin dilakukan pada bulan depan.

Dia juga memastikan, saat ini draft Perpres telah diserahkan dan dikoordinasikan melalui Sekretariat Negara.

“Sekarang lagi proses untuk dapatkan izin prakarsanya, tapi sudah dikoordinasikan sekarang melalui Setneg. Jadi kita sudah menyerahkan draftnya,” kata Edwin.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan dua aturan utama yang bakal menjadi fondasi regulasi kecerdasan artifisial di Indonesia. 

Kedua aturan tersebut adalah Buku Peta Jalan AI Nasional yang akan ditetapkan dalam bentuk Perpres, serta Pedoman Etika AI. Edwin mengatakan pemerintah telah merancang Buku Putih Peta Jalan AI Nasional, sebuah dokumen strategis yang tidak hanya mengarahkan pengembangan AI secara teknis, tetapi juga memastikan selaras dengan nilai nasional, konstitusi, dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Dokumen ini merumuskan visi strategis yang mencakup empat area fokus memperkuat pemangku kepentingan, membangun kapasitas inovasi, mengurangi risiko dan memastikan pertumbuhan yang inklusif,” katanya dalam acara AI Innovation Summit 2025 di Jakarta pada Selasa (16/9/2025).

Dalam roadmap tersebut, terdapat 10 bidang prioritas pengembangan AI, yaitu ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi-sumber daya-lingkungan, perumahan, transportasi-logistik-infrastruktur, serta seni-budaya-ekonomi kreatif.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan Pedoman Etika AI. Aturan ini, menurut Edwin, tidak hanya menitikberatkan pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip inti seperti inklusivitas, kemanusiaan, keselamatan, aksesibilitas, perlindungan data pribadi, keberlanjutan, serta hak kekayaan intelektual.

“Pedoman ini dirancang agar setiap algoritma yang dikembangkan di Indonesia bukan hanya efisien, tetapi juga adil dan tidak menyingkirkan pihak manapun,” jelasnya.

Namun, Edwin mengakui bahwa pengembangan ekosistem AI bukan perkara mudah. “AI walaupun dia menentukan masa depan, tapi kita harus jujur bahwa membangun ekosistem AI tidak mudah. Banyak tantangan, kita membutuhkan fondasi yang kokoh, perlindungan yang tegas dan manajemen risiko yang cerdas,” ucapnya.