Dasco Minta Kementerian BUMN Segera Tunjuk Direksi Perum Perhutani

Dasco Minta Kementerian BUMN Segera Tunjuk Direksi Perum Perhutani

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad meminta Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Donny Oskaria untuk segera menunjuk Direktur Utama definitif Perum Perhutani.

Dasco menyebut, penunjukan pimpinan definitif Perum Perhutani diperlukan dalam rangka menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan antara Perhutani dengan masyarakat khususnya petani.

“Beberapa carut marut ini kan, karena Perhutani. Kami cek tadi, bahwa Direksi Perhutani, sampai dengan sekarang, masih kosong. Kira-kira kapan itu mau diisi supaya masalah-masalah ini bisa cepat tertanggulangi,” jelasnya dalam Rapat Pimpinan DPR RI terkait Strategi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Rabu (24/9/2025).

Pasalnya, dalam rapat tersebut DPR RI banyak mendapat laporan dari sejumlah serikat tani mulai dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) hingga Serikat Petani Pasundan.

Para petani itu mempertanyakan legalitas pengelolaan aset Perhutani yang diklaim tidak diatur secara jelas baik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Kementerian Perhutanan.

Menanggapi hal itu, Plt. Menteri BUMN, Donny Oskaria memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan susunan direksi Perum Perhutani secepat-cepatnya minggu depan.

“Minggu depan pak sudah diselesaikan,” jelasnya singkat.

Lebih lanjut, Donny juga menjelaskan pada dasarnya Kementerian BUMN menghendaki agar aset yang dimilikinya dapat produktif dan mampu bermanfaat bagi masyarakat.

“Yang pertama adalah BUMN sangat terbuka untuk bekerja sama dalam pemanfaatan aset BUMN. Ini bisa kita lakukan tentu saja dan kami sangat terbuka dan secara pribadi saya sangat concern dalam hal ini karena banyak sekali aset kita yang sebetulnya tidak memberikan nilai tambah,” jelasnya.

Kedua, Donny juga menawarkan agar para petani nantinya dapat memanfaatkan aset BUMN lewat legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Perum Perhutani.

“Jadi kalau kita menerbitkan HGB di atas HPLnya milik kita itu juga bisa dengan jangka waktu tertentu. Tadi disampaikan bisa 30 tahun, kemudian kita bisa perpanjang dan normalnya kami bisa sampai dengan 80 tahun, 2 kali berpanjang plus. Nah ini menurut saya adalah solusi karena bagi kami tanah kalau tidak dimanfaatkan juga percuma,” pungkasnya.