Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Sertifikat Ganda Jadi Sorotan

Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Sertifikat Ganda Jadi Sorotan

Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, berbondong-bondong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (25/9/2025) siang. Mereka melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang mafia tanah dengan didampingi advokat senior, Masbuhin. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Masbuhin menegaskan mafia tanah merupakan ancaman serius karena tidak hanya merugikan kepemilikan pribadi, tetapi juga menggangu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.

“Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara perorangan, tetapi juga menggangu stabilitas hukum, ekonomi dan sosial, seperti yang dialami puluhan warga,” ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari tanah perkebunan tebu yang dikuasai warga Ngajum sejak 30 tahun lalu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak 1994. Warga juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun pada 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM atas nama orang lain di lahan yang sama, memunculkan indikasi sertifikat ganda.

“Contohnya warga atas nama Tarimin, dia sudah menguasai dan memiliki lahan perkebunan sejak tahun 1993, dengan Sertifikat Hak Milik No. 603, dengan luas 4.630 m2, tiba-tiba diatas tanah perkebunan dia sekarang ini, muncul dan terbit Sertifikat Hak Milik Baru dari BPN Kabupaten Malang pada tanggal 31 Juli 2024, Sertifikat No. 01049, atas nama : MSE, dengan mengabungkan luas tanah milik 3 warga termasuk Tarimin,” beber Masbuhin.

Contoh lain, SHM No. 173 atas nama Soekari Poerwanto yang telah dijual kepada Sri Rahayu sejak 2013 dengan akta jual beli PPAT No. 134/2013. Namun, pada 2024 kembali diterbitkan SHM baru No. 02148 atas nama MDZ. “Masih banyak lagi modus-modus kejahatan serupa dan memiliki pola yang sama,” tambah Masbuhin.

Menurutnya, dugaan praktik mafia tanah ini dilakukan dengan memalsukan dokumen untuk sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta berkolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait.

Sejauh ini, sekitar 20 warga dengan total lahan 15 hektar telah melapor, namun diperkirakan ada 30 warga lainnya yang juga menjadi korban. “Mafia tanah tersebut telah mempergunakan cara-cara untuk merebut atau mengklaim tanah milik warga ini secara ilegal dengan modus operandi pemalsuan dokumen,” tegas Masbuhin.

Firma hukum Masbuhin & Partners telah ditunjuk warga Malang untuk membongkar kasus ini. Tim advokat bahkan sudah turun ke lapangan pada 19 September 2025 guna melakukan identifikasi dan verifikasi.

Usai laporan masuk, Polda Jatim langsung memulai pemeriksaan saksi secara cepat. “Sehingga harapan kami jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera dapat membongkar kasus mafia tanah yang meresahkan warga Malang, dan bisa menyeret pihak-pihak yang menjadi Dader (pelaku utama), Doen Pleger (penyuruh), Medepleger (turut melakukan), dan Medeplichtige (pembantu), termasuk sponsorship (pendana alias bandarnya),” pungkas Masbuhin. [uci/beq]