Mojokerto (beritajatim.com) – Pencurian yang terjadi di sebuah minimarket Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Selasa (23/9/2025) dini hari, berakhir ricuh setelah pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.
Pelaku, seorang pemuda berusia 23 tahun, kedapatan bersembunyi di atas plafon toko setelah melakukan aksi nekat mencuri ratusan bungkus rokok.
Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui bernama Muhammad Saifur Rohman, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, melakukan pencurian dengan cara menjebol atap bagian timur minimarket dan langsung menyasar rak rokok yang berada di area kasir.
“Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon ketika karyawan dan saksi tiba di lokasi. Namun suara gaduh di atap plafon membuat pelaku diketahui. Kami kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankannya saat mencoba kabur lewat atap bagian belakang,” ujar Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi.
Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan tas ransel berwarna hitam biru yang berisi 78 bungkus rokok dari berbagai merek. Tidak hanya itu, saat dilakukan penyisiran lebih lanjut, polisi juga menemukan 368 bungkus rokok yang masih tersisa di dalam toko, namun belum sempat dibawa kabur oleh pelaku. Total kerugian yang dialami pihak minimarket akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Pencurian tersebut berhasil diketahui berkat sistem alarm gerak yang terhubung dengan handphone milik salah satu karyawan minimarket. Begitu alarm berbunyi, karyawan langsung merasa curiga dan melapor ke grup karyawan untuk melakukan pengecekan di minimarket.
Setibanya di lokasi, para karyawan mendapati kondisi rak rokok yang berantakan, sementara atap plafon di bagian timur minimarket sudah dalam kondisi jebol. Suara gaduh dari plafon semakin menegaskan dugaan bahwa pelaku masih berada di atas atap.
Segera setelah itu, karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro, dan polisi bersama karyawan berhasil menangkap pelaku di atas plafon. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ngoro dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. [tin/suf]
