Surabaya (beritajatim.com) – KC melaporkan atasannya, yakni BN, ke Polda Jatim. Korps Bhayangkara ini pun resmi melakukan penahanan terhadap bos PT. Pragita Perbawa Pustaka tersebut.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025, saat ini BN ditahan atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan KC.
Penasehat hukum korban yakni Rizki Leneardiek membenarkan atas laporan tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan,” kata Rizki dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap korban ini bermula ketika BN mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya. Dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu.
Lalu tersangka meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Ketika itu lah, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.
Selain KC, ia menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan PT.Pragita Perbawa Pustaka. Beberapa di antara mereka telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan penasehat hukum korban lainnya, yakni Billy Handiwiyanto. Ia sangat mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Billy ingin peristiwa tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.
Billy menegaskan perbuatan yang dilakukan BN diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. Menurutnya, kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi nilai-nilai yang dikampanyekan, sekaligus menyoroti bagaimana perilaku internal pimpinan dapat memengaruhi persepsi publik dan reputasi perusahaan di mata para kreator pencipta lagu besar yang mempercayakan karya merek.
Perlu diketahui, BN dikenal sebagai figur kunci sekaligus owner Pragita Group atau PT. Pragita Prabawa Pustaka. Selain itu, BN juga menjadi Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI), perusahaan yang menaungi karya-karya pencipta lagu antara lain seperti Denny Caknan – Kartonyono Medot Janji, Happy Asmara – Tak Ikhlasno, Tri Suaka – Sia Sia Berjuang, Ndarboy Genk, Koyo Jogja Istimewa, Kukuh Kudamai – Mendung Tanpo Udan, Richo Irfanto (Ali Gangga) – Kalah Materi, hingga Evan Loss – Full Senyum Sayang serta 11 Ribu Lagu di katalog Praghita yang berasal lebih dari 700 Orang pencipta lagu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal itu. Saat dikonfirmasi ia menegaskan telah dilakukan penahanan pada tersangka.
“Sudah ditahan,” kata Abast.
Hal senada disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Menurutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka, lalu dilakukan penahanan sebulan setelahnya.
“Tap (penetapan) tersangka 22 Agustus, penahanan tanggal 18 September 2025,” tutupnya. [uci/but]
