Penasihat Hukum Sebut Dakwaan terhadap Empat Remaja Kasus Kerusuhan Kediri Tidak Tepat

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan terhadap Empat Remaja Kasus Kerusuhan Kediri Tidak Tepat

Kediri (beritajatim.com) – Penasihat hukum empat remaja berinisial DA, CF, DR, dan FP yang terseret kasus kerusuhan pada 30 Agustus lalu menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Menurut Mohamad Rofian, kliennya tidak melakukan pencurian maupun perusakan sebagaimana didakwakan.

Pernyataan itu ia sampaikan usai mendampingi para terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sidang digelar secara tertutup lantaran para terdakwa masih berusia di bawah umur.

“Pasal yang ditetapkan oleh mereka tidaklah tepat, karena para remaja tersebut sejatinya tidaklah mencuri dan juga tidak membuat kerusuhan,” ujar Rofian.

Rofian menjelaskan, keempat remaja itu tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Mereka awalnya hanya nongkrong sambil ngopi, lalu karena penasaran setelah melihat informasi kerusuhan di media sosial, menuju ke depan kantor Pemkab Kediri.

Di lokasi, salah seorang remaja melihat pelat bertuliskan “Aset Milik Negara” tercecer dan membawanya pulang. “Sebenarnya klien kami, empat-empatnya ini dia tidak melakukan aksi unjuk rasa dan dia juga tidak merusak,” jelasnya.

Tak lama kemudian, patroli gabungan aparat mengamankan dua remaja di kawasan Wates. Dari keterangan keduanya, polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka. “Terus yang dua orang ini kemudian dimintai keterangan, dari situ keterangannya mengarah ke empat pelaku, empat terdakwa, empat tersangka,” tambah Rofian.

Menurut Rofian, perbuatan kliennya tidak bisa dikategorikan pencurian karena tidak ada unsur perusakan maupun penggunaan alat khusus. Nilai barang yang diambil pun hanya berkisar Rp1 juta hingga di bawah Rp2,5 juta, yang menurutnya masuk kategori tindak pidana ringan.

“Karena dia hanya mengambil plat. Jadi sebenarnya bukan mencuri, karena dia tidak ada apa nyongkel. Tidak ada. Tidak ada alat-alat lah, tidak dipersiapkan sebelumnya,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum lebih cermat dalam memilah peran individu yang terlibat dalam kerusuhan. “Harapan kami sebagai penasihat hukum, aparat lebih bisa memilah, mana yang hanya ikut-ikutan saja dan mana yang memang benar-benar ikut melakukan kerusuhan maupun aktor intelektualnya. Dan anak-anak ini enggak ikut kerusuhan,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. [nm/beq]