Kuasa Hukum Notaris Nafiaturrohmah Nilai Proses Hukum Kejari Ngawi Cacat Formil

Kuasa Hukum Notaris Nafiaturrohmah Nilai Proses Hukum Kejari Ngawi Cacat Formil

Ngawi (beritajatim.com) – Sidang lanjutan praperadilan Notaris Nafiaturrohmah, tersangka kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak dalam pengadaan lahan PT GFT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ngawi pada Senin (22/9/2025). Dalam sidang ini, kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyoroti sejumlah kejanggalan pada proses hukum yang dijalankan kejaksaan.

Heru menilai, sejak awal penyidikan, kejaksaan tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diwajibkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039 Tahun 2010. Ia menyebut hal ini merupakan cacat formil yang seharusnya membatalkan proses hukum.

“Dari 41 bukti surat yang diajukan termohon (Kejaksaan Negeri Ngawi) tidak ada satu pun SPDP. Padahal itu syarat formil yang wajib ada. Kalau tidak dibuat, berarti proses penyidikan cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum,” tegas Heru.

Selain itu, Heru juga menyoroti ketiadaan izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, klaim kejaksaan yang menyebut pernah mengirim surat ke MKN pada 23 Juli 2025 tidak terbukti dalam persidangan.

“Kami sudah tanyakan, dan surat itu memang tidak ada. Jadi baik SPDP maupun izin MKN tidak pernah dibuat. Logikanya, jika benar ada, pasti sudah ditunjukkan di persidangan,” jelasnya.

Lebih jauh, Heru menuding kejaksaan sengaja mengulur waktu agar praperadilan kehilangan relevansi begitu pokok perkara bergulir di Pengadilan Tipikor.

“Ini bukan sekadar menzalimi klien kami, tapi juga menzalimi kami sebagai kuasa hukum. Kalau memang yakin dengan bukti, kenapa harus mengulur waktu?” pungkasnya. [fiq/beq]