Malang (beritajatim.com) – PT Pesta Pora Abadi (PPA), pengelola resto Mie Gacoan, resmi mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Nomor 400.11.6/464/425.117/2025 yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha Mie Gacoan Probolinggo Suroyo mulai 22 September 2025.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Rian Alvin, Head of Legal PPA, yang menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami telah menunjukkan itikad baik dan upaya nyata dalam memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan,” tulis Rian Alvin dalam surat keberatan yang diterima redaksi.
Ia menjelaskan, PPA telah menunjuk konsultan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan berkas permohonannya telah diunggah melalui portal SimBG pada 1 September 2025. Selain itu, proses Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga sudah dimulai sejak 3 September 2025.
Upaya Pemenuhan Perizinan dan Solusi Parkir
PPA juga menawarkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan parkir yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Probolinggo.
“Apabila diharuskan menggunakan lahan parkir museum sebagai syarat tersedianya kantong parkir dalam pengurusan Andalalin, kami siap memberikan seluruh pendapatan parkir tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Probolinggo,” ungkap Rian Alvin. Tawaran itu sebelumnya telah disampaikan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 20 Agustus 2025.
Selain itu, renovasi untuk menambah kantong parkir juga tengah dilakukan dan ditargetkan selesai pada 9 Oktober 2025. Sebagai solusi tambahan, PPA sudah bekerja sama dengan Subdenpom V/3-1 Probolinggo untuk menyediakan area parkir sementara.
Langkah-langkah pengaturan lalu lintas juga telah diterapkan, seperti penempatan rambu larangan parkir di area rawan kemacetan dan koordinasi dengan juru parkir agar arus kendaraan lebih tertib. “Sebagai hasil dari upaya-upaya tersebut, beberapa waktu belakangan ini tidak terlihat kemacetan yang dikhawatirkan oleh Dinas Perhubungan Kota Probolinggo,” tulis PPA dalam suratnya.
Dampak Ekonomi Jika Usaha Dihentikan
PPA menilai keputusan penghentian operasional akan berdampak luas pada perekonomian lokal. “Penghentian kegiatan operasional Resto Mie Gacoan Probolinggo Suroyo akan mengakibatkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat,” tegas Rian Alvin.
Dampak tersebut mencakup hilangnya pendapatan pekerja lokal, berkurangnya penghasilan juru parkir, tukang sampah, pemasok bahan baku, hingga penurunan order ojek online. Selain itu, potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran dan retribusi parkir juga menjadi perhatian. PPA khawatir, situasi ini bisa memengaruhi iklim investasi di Kota Probolinggo.
Permintaan Peninjauan Kembali
Melalui surat keberatan tersebut, PPA meminta pembatalan Surat Keputusan penghentian sementara dan percepatan penerbitan izin Andalalin serta SLF.
“Kami memohon agar diberikan kesempatan untuk melanjutkan operasional sambil menyelesaikan proses perizinan yang sedang berjalan,” tulis Rian Alvin.
PPA menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo demi terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan demi pertumbuhan ekonomi lokal,” tutupnya.
Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi, Purnama Aditya, menegaskan pihaknya memahami keputusan pemerintah, namun berharap proses penegakan aturan juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
“Kami sangat menyayangkan keputusan penghentian sementara operasional gerai kami. Kami memahami langkah tersebut diambil dalam kerangka penegakan aturan, namun akan berdampak langsung kepada karyawan yang mayoritas warga lokal serta para mitra ojek online yang sehari-hari bergantung pada aktivitas gerai. Kami berharap proses ini mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi di sekitar lokasi,” ujarnya, Selasa (…).
Aditya menambahkan, seluruh perizinan operasional sebenarnya telah diproses ke dinas terkait. Pihaknya menghormati prosedur administrasi yang berlaku dan berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan.
“Seluruh perizinan operasional telah kami proses ke dinas terkait. Kami menghormati prosedur administrasi yang berlaku dan memahami bahwa penyelarasan administrasi membutuhkan waktu. Kami berkomitmen melengkapi setiap persyaratan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait hingga tahapan perizinan dinyatakan tuntas,” jelasnya.
Terkait masalah penataan lahan parkir, Aditya mengungkapkan hingga kini belum ada kesepakatan dengan Pemerintah Kota Probolinggo.
“Syarat dan komponen biaya yang diajukan masih kami kaji karena dirasa cukup memberatkan operasional gerai. Kami tetap terbuka untuk mencari opsi yang sesuai ketentuan, proporsional dari sisi biaya, dan menjaga kenyamanan serta kelancaran lalu lintas di lingkungan sekitar,” paparnya.
Purnama Aditya menegaskan PPA tetap menghormati Pemerintah Kota dan seluruh pemangku kebijakan yang terlibat dalam proses ini.
“Kami menghormati Pemerintah Kota, dinas terkait, serta seluruh jajaran pemangku kebijakan di Kota Probolinggo dengan terus menerima serta mendengarkan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi, sehingga operasional gerai Mie Gacoan di Probolinggo bisa kembali berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. (ted)
