Magetan (beritajatim,com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna pada Senin (22/9/2025) dengan agenda Penjelasan Bupati Magetan terhadap Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan asumsi kebijakan umum dengan kondisi terbaru. Faktor yang melatarbelakangi perubahan tersebut antara lain ketidaksesuaian asumsi awal, pergeseran anggaran antar-organisasi perangkat daerah, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta kebutuhan mendesak akibat keadaan darurat.
Berdasarkan Nota Keuangan, pendapatan daerah mengalami penurunan Rp2,72 miliar, dari Rp1,989 triliun menjadi Rp1,987 triliun. Penyusutan ini terutama dipicu berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp15,92 miliar.
Dari sisi belanja, total APBD Kabupaten Magetan pada R-PAPBD 2025 turun dari Rp2,128 triliun menjadi Rp2,100 triliun atau berkurang Rp28,33 miliar. Rincian perubahan antara lain:
Belanja Operasi: berkurang Rp32,24 miliar
Belanja Tidak Terduga: berkurang Rp5,12 miliar, dari Rp8 miliar menjadi Rp2,87 miliar
Belanja Transfer: berkurang Rp2,94 miliar
Belanja Modal: naik Rp11,97 miliar
Belanja Hibah: mengalami penambahan, termasuk untuk BOS, organisasi kemasyarakatan, dan koperasi
Belanja Bantuan Sosial: meningkat untuk bantuan kepada individu
Belanja Subsidi: bertambah untuk mendukung subsidi produk pangan, hasil perikanan, dan pasar murah
Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2025 yang disampaikan Bupati akan dibahas bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 dari Bupati kepada DPRD, sekaligus pengesahan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026.
Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, berharap rancangan perubahan anggaran ini dapat segera diproses dan disetujui bersama, sehingga mampu mendukung keberlanjutan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. [fiq/beq]
