Advokat Tak Boleh Janjikan Kemenangan Perkara, Klien Harus Jujur

Advokat Tak Boleh Janjikan Kemenangan Perkara, Klien Harus Jujur

Jember (beritajatim.com) – Advokat dibatasi dengan aturan dan etika profesi. Salah satunya dengan tidak menjanjikan kemenangan dalam sebuah perkara di persidangan.

“Jadi kalau ada advokat yang menjanjikan kemenangan dengan hal-hal tertentu, itu jelas dalam tanda kutip diragukan. Itu jelas pelanggaran etik berat,” kata Jani Takarianto, Koordinator Wilayah Ikatan Advokat Indonesia dan Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Timur, di sela-sela penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PPKA), di Hotel Fortuna Grande, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (21/9/2025).

Selain tak boleh menjanjikan kemenangan, menurut Jani, advokat tak boleh memberatkan klien. “Contoh, misalnya objek sengketa tanahnya Rp100 juta, dia minta biaya atau honor di atas Rp 100 juta,” katanya.

Ketua Ikadin Jember Joko Wahyudi mengatakan, masyarakat kadang terkelabui oleh penampilan luar seorang advokat yang meyakinkan klien soal kepastian untuk memenangi perkara. “Tapi dia harus habis banyak uangnya. Saya ingin pengacara itu yang benar-benar murni hasil kerja,” katanya.

Joko mengingatkan bahwa setiap pengacara sudah disumpah untuk berpihak pada kebenaran. “Mereka harus mengatakan kalau ini salah ya salah, kalau ini benar ya benar. Katakan itu. Tapi kadang-kadang barang yang salah, (dijanjikan) kamu menang pasti. Ini banyak yang terjadi di masyarakat,” kataya.

Menurut Jani, bisnis advokat adalah bisnis kepercayaan. “Sekarang masyarakat dengan sangat mudah mengecek identitas advokat dengan browsing di internet, dan apakah yang disampaikan oleh advokat ini benar atau tidak. Kalau tidak benar, kepercayaan turun karena lawyer itu yang pertama dilihat adalah kepercayaan,” katanya.

Namun di lain pihak, kata Jani, klien harus jujur menyampaikan fakta-fakta apa adanya kepada pengacara. “Kalau klien tidak jujur, apa yang disampaikan dia seandainya itu masuk ke ranah litigasi, sampai persidangan, pasti terungkap. Maka dari itu saya bilang kepada setiap klien yang datang ke kantor saya, Anda harus jujur. Kejujuran itu yang menolong Anda. Kami hanya membantu meluruskan,” katanya.

Etika ini yang menurut Joko ditekankan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PPKA) angkatan pertama, yang digelar Ikadin Jember bekerja sama dengan Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember, 23 Agustus-21 September 2025.

PPKA Diikuti 33 peserta, salah satunya warga negara Indonesia yang berada di Hongkong. “Kami ingin profesi advokat ke depan lebih terorganisir. Ikadin tidak mau advokat asal-asalan jadi. Kasihan masyarakat yang mencari keadilan,” kata Joko.

“Kami di Ikadin bertekad menyiapkan calon-calon advokat yang mempunyai kompetensi prima, karena advokat ini pelayan masyarakat, mewakili kepentingan masyarakat, mewakili kepentingan pencari keadilan,” kata Jani.

Dalam hal ini, menurut Jani, advokat harus memiliki ilmu yang cukup dan integritas moral yang tinggi. “Jangan hanya karena honor, jangan hanya karena ada uangnya, semua persoalan dianggap bisa diatasi dengan cara-cara yang kurang benar,” katanya. [wir]