Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada kalender 2026 mendatang. Bagi pekerja khususnya di sektor swasta, hal ini berimplikasi pada aturan apakah cuti bersama tersebut memotong jatah cuti tahunan.

Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1497, No. 2, dan No.5/2025 tertanggal 19 September 2025.

Dalam beleid tersebut, pelaksanaan cuti bersama dinyatakan akan memotong jatah tahunan pekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Minggu (21/9/2025).

Lebih lanjut, dalam diktum keenam, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga dan instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga menyatakan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Agama.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis diktum ketujuh Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengemukakan bahwa keputusan hari libur dan cuti bersama itu telah dibahas dan dibicarakan melalui rapat tingkat menteri.

Di samping itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan bahwa cuti bersama juga berlaku untuk ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 atau yang telah diubah dalam PP No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berikut daftar hari libur dan cuti bersama 2026:

Libur Nasional 17 Hari

1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5. Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

6. Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

11. Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti Bersama 8 Hari

1. Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

3. Jumat, 20 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

4. Senin, 23 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

5. Selasa, 24 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

6. Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

7. Kamis, 28 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah;

8. Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus.