Bawa Kabur Motor dan Uang Ringgit Tetangga, Warga Pasongsongan Ditangkap Polisi

Bawa Kabur Motor dan Uang Ringgit Tetangga, Warga Pasongsongan Ditangkap Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – DD (31), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, ditangkap aparat Polsek Pasongsongan setelah terbukti membawa kabur sepeda motor dan uang ringgit milik tetangganya. Korban berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Morasen, Desa Pasongsongan.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Pasongsongan menerima laporan dari korban. “Saat ditangkap, tersangka DD mengakui perbuatannya dan menyerahkan sejumlah barang bukti yang dia curi dari rumah korban,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang lain dari rumahnya. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit handphone merek Vivo Y30, serta empat lembar uang ringgit Malaysia.

“Tersangka ditahan di Polsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Widiarti. [tem/beq]