4 KPK Ungkap Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK untuk Percepat Berangkat Haji Nasional

4
                    
                        KPK Ungkap Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK untuk Percepat Berangkat Haji
                        Nasional

KPK Ungkap Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK untuk Percepat Berangkat Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah adalah uang percepatan pemberangkatan haji khusus yang pernah disetor ke oknum Kementerian Agama (Kemenag).
Dia mengatakan, Khalid diperas agar calon jemaah bisa langsung berangkat haji khusus meski baru daftar.
“Jadi itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.
Asep mengatakan, permintaan uang tersebut tak hanya dilakukan oknum Kemenag, tetapi juga pihak travel penyelenggara haji.
Dia mengatakan, pihak travel juga mengambil keuntungan meminta uang percepatan yang melebihi permintaan oknum Kemenag.
“Misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400 USD. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” ujarnya.
Asep menjelaskan, Khalid dan sekitar 122 calon jemaah awalnya mendaftarkan diri untuk berangkat haji dengan visa furoda.
Dalam perjalanannya, oknum pejabat Kemenag menawarkan Khalid untuk menggunakan haji khusus.
“Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata dia.
Asep mengatakan, Khalid menanggapi oknum Kemenag tersebut dengan menyampaikan bahwa haji khusus tetap harus mengantre selama 1-2 tahun, sedangkan ia dan rombongan ingin berangkat haji tahun 2024.
Namun, kata Asep, oknum Kemenag mengatakan bahwa haji khusus bisa langsung berangkat dengan syarat uang percepatan rata-rata 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS) per kuota.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” tuturnya.
Asep mengatakan, Khalid dan ratusan calon jemaah akhirnya berangkat ibadah haji menggunakan haji khusus pada tahun yang sama.
Kemudian, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji, dia menyebutkan bahwa DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat kuota haji 2024 tersebut.
Hal ini, kata Asep, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah, ujarnya.
Asep mengatakan, uang tersebut disita dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid. Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pernyataan KPK ini mengkonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.