Warga Malang Tertipu Rp1 M dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

Warga Malang Tertipu Rp1 M dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Niat berinvestasi dengan membeli lahan, Sugianto, warga Malang, justru mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Ia melaporkan seorang perempuan berinisial EM ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan serta pemberian keterangan palsu atau pemalsuan akta otentik dalam transaksi jual beli tanah.

Kasus ini berawal pada 2020, ketika Sugianto membeli sebidang tanah di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dari EM.

Setelah melewati berbagai proses, ia menyerahkan uang muka Rp1 miliar dari total transaksi sekitar Rp7 miliar. Namun, saat meninjau kembali lahan tersebut, ia didatangi oleh ahli waris pemilik tanah yang mengaku lahan itu masih dalam sengketa.

“EM ini ternyata anak tiri dari pemilik tanah,” kata Edy Wilson Iskandar, kuasa hukum Sugianto, Selasa (16/9/2025).

Edy menjelaskan, dasar transaksi adalah sertifikat hak milik (SHM). Namun sertifikat tersebut ternyata telah dibalik nama oleh EM dari orang tua almarhum KS ke dirinya sendiri tanpa persetujuan maupun sepengetahuan ahli waris anak kandung pemilik lahan.

Atas temuan itu, Sugianto melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada pertengahan Agustus 2025. Saat ini, kata Edy, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kliennya. [uci/beq].