Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar baru saja menetapkan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar.
Dari hasil penyelidikan Kejari Kabupaten Blitar, diketahui bahwa Dicky Cobandono diduga telah lalai dalam proses pengawasan proyek DAM Kali Bentak. Meski tidak ditemukan aliran uang yang mengalir ke Dicky, namun Kejari tetap menjerat Mantan Kadis PUPR tersebut karena kelalaiannya.
“Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DC selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, tersangka DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023,” ucap Zulkarnaen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis (18/9/2025).
Langkah berani Kejari Blitar ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga dan praktisi politik, Jaka Prasetya. Menurutnya, penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Warga pun meminta agar Kejari Kabupaten Blitar mau membongkar lebih dalam soal praktik korupsi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar. Warga berharap dengan tegasnya proses penyelidikan, kasus korupsi di Kabupaten Blitar bisa dihentikan.
“Kami mengapresiasi penetapan tersangka baru. Ini bukti bahwa Kejari Kabupaten Blitar tegak lurus dengan Kejaksaan Agung, memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Disisi lain Jaka juga menyoroti potensi adanya keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Ia secara terbuka menyebut nama mantan Bupati Blitar, yang menurutnya bisa saja terseret jika ditemukan fakta baru dalam persidangan.
“Peluang masih terbuka lebar, termasuk bagi mantan Bupati Blitar. Kami berharap jaksa berani menangkap ‘ikan hiu’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek ini,” tegas Jaka.
Jaka menambahkan, banyak fakta baru yang terungkap di persidangan sebelumnya diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menjerat pihak-pihak lain yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia berharap penyelidikan ini dapat membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini hingga tuntas. (Owi)
