Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari anggota DPR imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

Anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.