Tuban (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban melakukan penataan ulang tenaga non-PNS di wilayah kerja Pemkab Tuban, sesuai dengan arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., yang menekankan pengelolaan dan penataan pegawai dilakukan sesuai regulasi.
Sekda Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., yang mengatakan bahwa menjawab keresahan terkait dengan tenaga Non-PNS, pihaknya pastikan tidak ada yang pemutusan kerja. Melainkan, hanya dilakukan penataan ulang.
“Jadi sesuai arahan Mas Lindra, tidak ada pemutusan kerja. Para tenaga Non-PNS Pemkab Tuban yang selama ini berkontribusi tetap bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekda Tuban. Rabu (17/09/2025).
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib pegawai Non-PNS. Sehingga, penataan pegawai yang dilakukan sesuai regulasi dari pemerintah pusat dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.
“Alhamdulillah, sebanyak 712 Non-PNS yang terdata di database BKN sudah tuntas, sekarang masih dalam tahap pemberkasan,” imbuhnya.
Lanjut, Non-PNS Pemkab Tuban yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan tidak lolos seleksi PPPK tahap I diberikan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sedangkan, Non-PNS yang tidak masuk dalam data BKN, Pemkab Tuban akan melakukan penataan ulang melalui mekanisme tertentu sesuai regulasi.
“Jadi penataan pegawai Non-PNS di setiap pemerintah daerah berbeda-beda, disesuaikan dengan target pimpinan daerah, arah kebijakan pemerintah daerah, dan kemampuan anggaran,” kata Sekda Tuban.
Akan tetapi pihaknya memikirkan nasib Non-PNS yang tidak masuk sebagai PPPK Paruh Waktu akan dialih dayakan ke BLUD, BUMD, atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab Tuban. Namun, solusi ini membutuhkan proses transisi yang tidak mudah.
“Masih membutuhkan penganggaran yang detail, waktu, serta tahapan sesuai regulasi. Sehingga, harapan kami agar pegawai Pemkab Tuban bersabar mengikuti proses tersebut,” pungkasnya. [dya/ian]
