Sebanyak 467 Penerima Bansos Kota Kediri Dicurigai Terlibat Judol

Sebanyak 467 Penerima Bansos Kota Kediri Dicurigai Terlibat Judol

Kediri (beritajatim.com) – Ratusan rekening penerima bantuan sosial BPNT dan PKH di Kota Kediri terkena blokir sementara Kementeria Sosial. Penyebabnya, rekening tersebut dicurigai terlibat judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan, terdapat 467 rekening penerima manfaat BPNT dan PKH yang terblokir. Dinsos menerima data tersebut dari Kemensos tanpa by name by address.

Menurut Paulus, ratusan rekening yang terdeteksi tersebut akumulasi dari beberapa tahun setelah adanya kebijakan dari pemerintah. Pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

“Jadi ini akumulasi dari beberapa tahun itu Ada 467 yang ada di Kota Kadiri. Jadi bisa ketauanya di 2024, Bisa ketauanya di 2025 ini, di 2023, karena ini kebijakan baru, baru dideteksi gitu,”ujarnya.

Paulus memastikan semua rekening yang terblokir, bukan pelaku judol. Mereka, kata dia, sebagai terdampak dari aktivitas yang terlarang tersebut.

“Hampir semua penerima itu bukan pelaku. Jadi yang terdampak ya kayaknya yang seperti tadi bilang, jadi misalnya penerimanya atas nama Ibu Siti, ini pelakunya anaknya, Bapaknya, suaminya atau KTP-nya Ibu Siti ini dipakai,” terangnya.

Dinsos Kota Kediri memberikan kesempatan kepada KPM yang terdampak pemblokiran untuk mereaktivitasi kembali. Syaratnya dengan memberikan surat keterangan tidak menyalahgunakan ulang.

Mereka dapat melakukan koordinasi dengan SDM PKH di kelurahan masing-masing. Setelah itu, mengisi formulir yang disertai dengan foto rumah tampak depan dan samping.

Dinsos memberikan kesempatan reaktivasi kembali hanya satu kali. Artinya jika kedapatan rekeningnya kembali terblokir dengan kasus yang sama, maka tidak akan diberi bantuan sosial kembali.

“Saya mengambil kebijakan internal Kota Kadiri reaktifasi pertama ini, oke saya tanda tangan ini. Tetapi kalau terdeteksi orang itu lagi, terus nanti kalau sudah ada reaktifasi terpaksa tidak saya tanda tangan ini. Jadi itu berarti penyakit,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan ia mengambil langkah tegas, karena selama ini pihanya juga sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan rekening untuk judol. Paulus juga yakin langkah ini juga akan disetujui oleh Wali Kota Kediri.

“Saya rasa Bu Vinanda juga tidak akan mau kalau sesuatu itu diulang-ulang, sesuatu yang salah diulang-ulang terus. Saya rasa pembimbingan daerah dalam hal ini Mbak Vinanda juga pasti akan setuju dengan saya, bahwa kebijakan yang saya ambil itu memang tidak bisa (reaktivasi kembali),” tandasnya.

Untuk diketahui, data penerima bansos di Kota Kediri selama triwulan ini sebanyak 26.798 KPM BPNT dan 8.190 KPM PKH. [nm/ian]