69 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Mojokerto Ajak ASN Jaga Integritas dan Semangat Pengabdian

69 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Mojokerto Ajak ASN Jaga Integritas dan Semangat Pengabdian

Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 69 peserta resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mengajak ASN menjaga integritas dan semangat pengabdian.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Dari total peserta, sebanyak 25 orang berasal dari formasi guru, 35 dari tenaga kesehatan, dan sembilan dari tenaga teknis. Berdasarkan golongan, mereka terbagi ke dalam Golongan V (sembilan orang), Golongan VII (27 orang).

Golongan IX (25 orang), serta Golongan X (delapan orang). Dalam arahannya, Gus Barra (sapaan akrab, red) mengajak seluruh PPPK untuk mensyukuri amanah yang diterima dengan menjalankan tugas penuh tanggung jawab dan integritas.

“Status sebagai PPPK adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa Anda mampu memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, dan menjadi bagian dari roda penggerak pemerintahan yang melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

Gus Barra menegaskan, ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa. Di era transformasi digital, lanjutnya, ASN dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan kompetensi.

“Integritas adalah modal utama yang harus senantiasa dijaga. Ingatlah bahwa gaji dan tunjangan yang Anda terima bersumber dari pajak rakyat. Maka, sudah sepantasnya setiap pekerjaan diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menuturkan pelantikan tersebut telah sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hingga peraturan terbaru BKN.

“Penyerahan petikan SK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang sebelumnya berstatus honorer atau kontrak. SK ini juga menjadi titik awal dimulainya hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan PPPK sesuai jabatan masing-masing,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto telah mendapat persetujuan pengusulan PPPK paruh waktu sebanyak 2.982 orang dari Kementerian PANRB. Saat ini, proses pemberkasan tengah berlangsung di BKN Kanreg II Surabaya, dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan selesai paling lambat 22 September 2025.

“Harapan kami, para PPPK yang dilantik dapat menjadi bagian dari birokrasi yang bersih, melayani, serta mampu menjawab tantangan zaman dengan semangat inovasi dan pengabdian,” pungkasnya.

Usai pelantikan, para PPPK juga mengikuti pembekalan manajemen di lokasi yang sama sebagai bentuk penguatan kapasitas dan pemahaman birokrasi. [tin/suf]