Polres Pasuruan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Amankan 40 Tersangka

Polres Pasuruan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Amankan 40 Tersangka

Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 40 tersangka.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 213,708 gram dan 12 butir ekstasi. Dari hasil perhitungan, nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp320 juta.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkoba di Pasuruan. Para pelaku ini menjalankan bisnis narkoba demi keuntungan yang besar,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/9/2025).

Dari 40 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan laki-laki dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka ditangkap dalam rentang waktu operasi 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Polisi mengungkap, jaringan tersebut juga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. Aset yang berhasil disita berupa tiga dump truck, satu mobil Daihatsu Terios, satu unit pick up, dua motor, dan perangkat elektronik.

“Total aset yang berhasil kami amankan nilainya sekitar Rp3 miliar. Penyitaan aset ini kami lakukan agar para bandar tidak bisa menikmati hasil kejahatan,” ujar Yoyok.

Yoyok menyebutkan, kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang menindaklanjuti jaringan narkoba di kampung Wonosoyo. Penyelidikan berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 sebelum digabung dengan operasi besar.

Kombespol Robert Da Costa menegaskan bahwa Jawa Timur harus terbebas dari narkoba. “Kami akan terus memburu para bandar hingga ke akar-akarnya, serta memiskinkan mereka dengan penyitaan aset,” tegasnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 menempatkan Polres Pasuruan pada peringkat tiga besar pengungkapan terbanyak di jajaran Polda Jatim. Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata kerja sama antara aparat dan dukungan masyarakat.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [ada/aje]