Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah memberlakukan moratorium ekspor benih bening lobster (BBL) imbas maraknya praktik ekspor secara ilegal.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyebut bahwa moratorium salah satunya telah dilakukan terhadap Vietnam dengan bentuk penghentian kerja sama budidaya lobster.
“Pelaksanaan kegiatan moratorium sudah dilakukan. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya, pelaksanaan kegiatan,” kata Didit dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa Indonesia telah mencoba bekerja sama dengan Vietnam terkait budidaya lobster selama satu setengah tahun terakhir, tetapi hasilnya dinilai kurang baik.
Oleh karenanya, KKP memutuskan untuk menghentikan kerja sama dan menutup keran ekspor benih bening lobster agar proses ke depannya dapat menjadi lebih baik.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono berujar bahwa kebijakan KKP telah mengarah kepada moratorium ekspor BBL secara penuh, seiring kemampuan budidaya dalam negeri yang dinilai mumpuni.
“Sehingga tidak perlu lah diekspor-ekspor kalau bisa dimanfaatkan di sini, diproduksi di sini. Itu lebih bagus untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ipung, sapaan akrabnya, lantas menjelaskan bahwa pemerintah tengah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas ekspor BBL secara ilegal.
Menurutnya, satgas ini akan terdiri dari KKP dan elemen aparat penegak hukum seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, kepolisian, hingga kejaksaan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberantasan penyelundupan benih lobster ilegal tengah digodok.
Dia meminta pembudidayaan benih lobster segera ditingkatkan, menyusul pembudidayaan Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBL) di Pulau Setokok, Batam yang disebut bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
“Urusan penyelundupan harus dihentikan. Kekayaan laut kita harus dijaga. Jadi Perpres terkait penyelundupan akan difinalkan,” katanya, Rabu (10/9/2025).
