KPU Tegaskan Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Tidak Terkait Pilpres 2029

KPU Tegaskan Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Tidak Terkait Pilpres 2029

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan aturan nomor 731 tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mengatur Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Pasalnya, aturan tersebut berisikan tentang pembatasan akses publik terhadap 16 dokumen milik capres-cawapres, di mana salah satunya adalah ijazah. Hal ini menuai polemik mengingat belakangan publik tengah diterpa isu ijazah Jokowi dan Gibran. 

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur pemilu 2029, bukan ini murni bagaimana pengelolaan data ini hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Alhasil dalam kesempatan tersebut, dia mengumumkan mencabut aturan yang dianggap untuk kepentingan segelintir pihak.

“Memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikam KPU,” kata Mochammad Afifudin.

Dia menjelaskan aturan itu dibuat bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan hanya mengikuti aturan berdasarkan Undang-Undang keterbukaan informasi Publik No.14 tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No.27 tahun 2022.

Dia meminta maaf kepada masyarakat karena keputusan menuai polemik dan beranggapan bahwa keputusan ditujukan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Sebagai bagian dari langkah kami untuk menerima masukan dari masyarakat, menerima kritikan dan juga saran perbaikan untuk kemudian kami melakukan langkah-langkah lanjutan yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dia menuturkan nantinya pengungkapan dokumen capres-cawapres tetap berlandaskan pada klausul pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 14, di mana dokumen yang dikecualikan bisa dibuka dengan persetujuan tertulis.

“Kami dalam proses pendaftaran calon presiden, wakil presiden termasuk calon kepala daerah itu ada formulir yang isinya permintaan persetujuan ya untuk disampaikan ke publik,” paparnya.

Afif akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengkaji ulang aturan pengecualian dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga menghasilkan aturan yang komprehensif.