Blitar (beritajatim.com) – Fenomena “living together” atau kumpul kebo di Kota Blitar semakin merak. Pasangan muda mudi yang belum menikah atau masih pacaran kini makin banyak yang tinggal bersama di rumah kos.
Kondisi ini dipicu oleh menjamurnya kos-kosan bebas yang tidak punya aturan ketat. Akibatnya, banyak remaja yang terjerumus dalam pergaulan bebas, bahkan tidak sedikit yang berakhir pada hamil di luar nikah.
“Sama hampir mirip di daerah lain, kita bisa lihat di media sosial bahwa saat ini memang sangat rentan dan sangat memungkinkan seperti itu,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto pada Senin (15/09/2025).
Living together menjadi lebih mudah dilakukan oleh para remaja karena menjamurnya kos di Bumi Bung Karno. Pasalnya keberadaan kos di Blitar kini memang tengah menjamur, bukan hanya yang legal namun yang ilegal dan bebas juga banyak bertebaran di sudut kota.
Kondisi ini menjadikan peluang untuk living together para remaja Blitar menjadi sangat mungkin. Jika sudah living together maka yang mungkin selanjutnya terjadi adalah hamil di luar nikah.
Data yang dimiliki oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar menunjukkan bahwa hingga 15 September 2025 ini ada 14 anak yang mengajukan nikah dini. Mereka mengajukan nikah dini karena hamil duluan dan aktivitas pergaulan bebas yang menjurus pada perzinahan.
Fakta mengejutkan bahwa penyebab kehamilan di luar nikah itu adalah pergaulan bebas media sosial dan fenomena living together yang didorong dengan menjamurnya kos bebas.
“Sangat mungkin juga disebabkan oleh menjamurkan kos bebas, ketika mudah berduaan hal hal seperti itu (hamil diluar nikah) kan sangat mungkin, meskipun sekali lagi kami belum pernah meneliti atau melakukan penelitian ini,” bebernya.
Sebenarnya fenomena living together di Kota Blitar ini cukup mengejutkan. Karena sejatinya Blitar merupakan kota kecil dan bukan kota pendidikan yang memungkinkan remaja dibawah umur tinggal bersama atau living together.
Namun ternyata fenomena itu sudah masuk ke Bumi Bung Karno. Sekali lagi fenomena ini menjadi mungkin terjadi karena ada fasilitas penunjang yakni rumah kos yang kini tengah menjamur keberadaannya.
“Makanya ini kita terus melakukan sosialisasi pencegahan nikah dini termasuk soal pergaulan, ini kita terus gencarkan agar fenomena ini tidak terus terjadi,” tegasnya.
Angka remaja hamil di luar nikah di Kota Blitar sendiri terbilang cukup miris. Pasalnya pada tahun 2024 kemarin ada 18 anak yang mengajukan nikah dini tentu penyebab terbesarnya adalah hamil di luar nikah.
Sementara hingga September 2025 ini sudah ada 14 anak yang mengajukan nikah dini, penyebabnya juga sama yakni hamil di luar nikah. Tentu ini harus menjadi evaluasi agar fenomena ini bisa dipatahkan.
Disisi lain, pertumbuhan kos-kosan di Kota Blitar memang kian tak terbendung jumlahnya. Fenomena ini, di satu sisi berdampak menggerakkan roda perekonomian lokal, namun di sisi lain memunculkan berbagai persoalan sosial dan tata ruang yang pelik.
Dari pantauan di lapangan, bangunan-bangunan baru dengan model kamar berderet, kini mudah ditemui di berbagai sudut kota, tidak hanya terkonsentrasi di sekitar area kampus atau perkantoran. Bahkan, gang-gang sempit di perkampungan padat penduduk pun kini dihiasi oleh papan-papan bertuliskan “Terima Kost Putri/Putra/Campur”.
Tak hanya yang legal, kos-kosan liar dan terselubung pun kini tak sulit ditemui di Kota Blitar. Jumlah kos yang tak resmi ini pun kini juga terus bertambah setiap bulannya. Mirisnya dari beberapa kos ilegal tersebut ada yang menawarkan fasilitas sewa per jam.
Kondisi ini tentu cukup miris dan mengkhawatirkan. Pasalnya dengan kondisi tersebut maka potensi kos kosan jadi sarang kriminalitas, narkoba hingga prostitusi pun kian nyata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar pun mengakui sulitnya melakukan pengawasan kos-kosan yang ada.
“Cukup banyak, karena secara aturan mereka bisa mengurus izin kalau 10 kamar lebih baru bisa izin, sementara kalau 10 kamar ke bawah tidak usah izin inilah yang menjadi kendala,” ucap Ronny Yoza Pasalbessy, Kepala Satpol PP Kota Blitar pada Jumat (5/9/2025).
Dari pandangan Ronny, aturan yang ada saat ini memang sedikit memberikan keleluasaan terhadap industri rumah kos di Kota Blitar. Pasalnya aturan yang ada saat ini hanya rumah kos 10 kamar lebih yang diwajibkan mengurus perizinan secara legal.
Namun jika rumah kos itu hanya memiliki kamar 9 unit maka tidak perlu mengurus izin secara legal. Kondisi ini tentu menyulitkan Satpol PP melakukan pengawasan keberadaan rumah kos di Kota Blitar.
“Sebenarnya rutin melakukan razia juga anggota,” tegasnya.
Fakta di lapangan, rumah kos ilegal ini diduga bukan hanya dimiliki oleh masyarakat umum semata. Namun ada sejumlah pejabat daerah Kota Blitar yang juga memiliki usaha rumah kos.
Dengan kondisi ini nampaknya harapan untuk penertiban rumah kos di Kota Blitar hanya akan jadi omong kosong belaka. Jika dibiarkan maka usaha rumah kos di Blitar akan menjamur di sudut-sudut kota. (owi/kun)
