Kasus DJKA Wilayah Jawa Timur, KPK Periksa Wakil Sekjen DPP PDIP

Kasus DJKA Wilayah Jawa Timur, KPK Periksa Wakil Sekjen DPP PDIP

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi Dharmo dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Presetya, Senin (15/9/2025).

Dia tidak menjelaskan kaitan Yoseph Aryo dalam kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Selain Yoseph, KPK juga memeriksa Linawati (Staf di Koordinator Pengadaan Transprtasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan dan Zulfikar Tantowi yang merupakan Kepada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan Pelayanan BMN (LPPBMN).

“Semua diperiksa sebagai saksi,” tambah Budi.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Enam orang menjadi tersangka penerima suap, yakniDirektur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat

Sementara pemberi suap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim, dab VP PT KA Manajemen Properti, Parjono

Hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS). (hen/ted)