Sertifikat Tanah Warga Margorukun Diblokir PT KAI, DPRD Surabaya Siap Dampingi Gugatan

Sertifikat Tanah Warga Margorukun Diblokir PT KAI, DPRD Surabaya Siap Dampingi Gugatan

Surabaya (beritajatim.com) – Warga Margorukun, Kecamatan Bubutan, Surabaya, menghadapi masalah serius terkait kepemilikan tanah. Sertifikat rumah mereka, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), diblokir oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Akibat blokir ini, warga tidak bisa melakukan proses balik nama, peningkatan status, maupun menggunakan sertifikat untuk kebutuhan administrasi. Kondisi tersebut memicu keresahan karena berdampak langsung pada hak warga.

“Warga sudah punya sertifikat sah, tapi karena ada blokir mereka tidak bisa apa-apa. Padahal sertifikat itu sampai hari ini belum pernah dibatalkan oleh BPN. Pemerintah harus turun tangan mencari solusi,” tegas Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, saat reses di Margorukun Gang 3, Sabtu (13/9/2025).

Imam menilai kondisi ini merugikan masyarakat, terutama ketika sertifikat tidak bisa digunakan sebagai jaminan ke bank atau dalam proses administrasi waris. Dia memastikan DPRD siap mendampingi warga untuk menempuh langkah hukum.

“Kalau diperlukan gugatan ke pengadilan, kami siap mendampingi bahkan menyiapkan pengacara. Di sini juga ada Ketua LBH NU Surabaya yang siap bekerja sama untuk advokasi warga,” ujar mantan jurnalis ini.

Keluhan serupa diungkapkan Nurul Hidayati, Ketua RW 10 Kelurahan Gundih. Dia menjelaskan sertifikat tanah warga sudah ada sejak 1970–1980-an dan sebelumnya tidak pernah menimbulkan masalah.

“Dulu balik nama bisa, bahkan saya sendiri pernah balik nama di tahun 2002. Tapi sekarang, semua terblokir. Padahal warga sudah melengkapi syarat administrasi, termasuk urusan waris. Kami kesulitan, bahkan khawatir jika ada pewaris yang meninggal lagi, prosesnya makin rumit,” kata Nurul.

Pun, dia menambahkan, informasi soal blokir dari PT KAI hanya disampaikan secara lisan tanpa bukti tertulis. Menurutnya, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan PT KAI untuk memblokir sertifikat warga.

“Kalau memang itu tanah milik PT KAI, kenapa dulu bisa disertifikatkan? Alangkah baiknya kalau dikembalikan ke warga sehingga bisa digunakan seperti semula,” tegasnya.

Warga berharap Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta kementerian terkait segera turun tangan. Mereka menuntut solusi agar sertifikat tanah dapat kembali difungsikan untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan catatan DPRD Surabaya, sengketa lahan antara warga dan PT KAI bukan kali pertama terjadi di Surabaya. DPRD mendorong adanya forum mediasi lintas pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan warga tetap terlindungi secara hukum.

“Masalah ini bukan hanya soal tanah, tapi menyangkut hak hidup warga. Kami hanya ingin kepastian hukum,” pungkas Imam. [asg/ian]