Kota Kediri Usulkan 2.601 Formasi PPPK Paruh Waktu

Kota Kediri Usulkan 2.601 Formasi PPPK Paruh Waktu

Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri mengusulkan 2.601 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan keputusan MenPAN-RB.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.929 pegawai non-ASN terdaftar dalam data BKN serta 672 pegawai non-ASN yang belum terdaftar. Dari total alokasi, formasi mencakup 251 tenaga guru, 217 tenaga kesehatan, dan 2.133 tenaga teknis.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengambil langkah mengusulkan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kepada masyarakat. Saudara semua adalah bagian dari non-ASN yang telah ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Un Achmad.

Ia menekankan pentingnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahap krusial dalam pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

“Pengisian daftar riwayat hidup akan menentukan kelanjutan proses menjadi PPPK Paruh Waktu jadi jangan sampai ada kesalahan dalam pengisian, ketidak sesuaian data atau salah dalam mengupload dokumen,” tambahnya.

BKPSDM juga memberikan tips pengisian DRH, di antaranya memahami regulasi dan jadwal, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengisi laman SSCASN dengan cermat, serta melakukan pengisian lebih awal agar terhindar dari kendala teknis seperti server padat.

Un Achmad mengingatkan peserta untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BKPSDM melalui website dan media sosial, sekaligus mewaspadai penipuan. Ia menegaskan seluruh proses PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Batas akhir pengisian DRH ditetapkan hingga 15 September 2025. [nm/beq]