Kejari Ponorogo Buru Lette, Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon

Kejari Ponorogo Buru Lette, Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon

Ponorogo (beritajatim.com) – Jejak Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette, tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon, hingga kini belum terlacak. Sejak resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Juli 2025, keberadaannya seolah lenyap bak ditelan bumi.

Lette diduga memiliki peran sentral dalam praktik pemalsuan identitas untuk pengajuan kredit fiktif. Ia sempat beberapa kali dipanggil, baik sebagai saksi maupun setelah statusnya naik menjadi tersangka, namun tidak pernah hadir. Bahkan, dua kali surat pemanggilan dikirimkan ke alamat terakhirnya, tetap tidak diindahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap Lette terus digencarkan. Pihaknya juga sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperluas operasi penangkapan. “Di Jawa atau luar Jawa belum bisa kami jabarkan, tapi yang jelas tidak keluar negeri,” kata Agung, Jumat (12/9/2025).

Agung memastikan aktor utama dalam kasus kredit fiktif tersebut akan segera ditangkap. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam upaya menyembunyikan atau membantu pelarian pria asal Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu. “Jika ada yang membantu pelarian tersangka bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Ancamannya 3–12 tahun penjara,” tegasnya.

Sejak penyidikan dimulai, Lette tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni lalu, ia tetap mangkir. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perannya memang sangat krusial dalam skema kredit fiktif yang merugikan keuangan negara.

Menurut Agung, Lette yang sebelumnya bekerja sebagai mantri bank bertugas mengatur dan memanipulasi data calon nasabah. Data kependudukan warga dipalsukan untuk pengajuan pinjaman fiktif hingga menimbulkan kerugian besar.

“Sementara perannya manipulasi data kependudukan warga untuk pinjaman hingga menimbulkan kerugian,” pungkasnya. [end/beq]