Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh massa pendemo rusuh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya ternyata positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Fakta tersebut terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap para tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan identitas tujuh orang yang terlibat, yakni SY (17) siswa SMK asal Dupak, ST (21) asal Jalan Bulak Banteng, AF (30) asal Jalan Dupak Rukun, TS (17) asal Jalan Tembok Sayuran, NU (21) asal Jalan Lasem, MI (19) asal Jalan Kalianak Timur, dan LA (28) asal Perlis Utara Surabaya.
“Dari total 35 orang yang kami tetapkan tersangka, ada tujuh yang positif mengkonsumsi obat-obatan keras yaitu pil koplo,” kata Luthfie, Jumat (12/9/2025).
Walaupun hasil tes urine positif, ketujuh massa pendemo yang ditangkap polisi karena rusuh itu tidak terbukti membawa barang haram. Mereka juga tidak terbukti terlibat jaringan peredaran. Sehingga berdasarkan hasil kajian Tim Asesmen Terpadu (TAT), ketujuh pemuda dianggap sebagai korban penyalahguna dan diwajibkan menjalani rehabilitasi.
“Ketujuh pemuda dilakukan rehabilitasi. Namun, proses hukum untuk tindakan mereka saat demo juga terus berlangsung,” jelas Luthfie.
Diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya terus memburu massa aksi yang terlibat kerusuhan dalam demonstrasi Bubarkan DPR pada 29–31 Agustus 2025. Setelah menetapkan 33 orang sebagai tersangka, kini polisi kembali menangkap dua orang sehingga total ada 35 orang yang terbukti melakukan kerusuhan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pihaknya masih terus memburu para pelaku lain dalam kerusuhan yang menyebabkan Surabaya menjadi lautan api. Ia tidak menampik akan ada tersangka-tersangka baru yang berhasil diamankan.
“Masih ada beberapa. Yang kemarin dua orang ya (jadi tersangka),” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).
Dua orang terbaru yang ditetapkan menjadi tersangka terbukti ikut melakukan pembakaran salah satu bangunan sisi barat Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8/2025). Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” ucapnya.
