Nekat Galang Donasi Ilegal di Blitar, WN Pakistan Dideportasi

Nekat Galang Donasi Ilegal di Blitar, WN Pakistan Dideportasi

Blitar (beritajatim.com) – Aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SA yang viral karena menggalang donasi ilegal di Blitar berakhir. Setelah aksinya meresahkan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bekerja sama dengan Polres Blitar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi atau memulangkan paksa pria tersebut kembali ke negaranya, Kamis (11/9/2025).

Keresahan warga memuncak setelah SA terlihat berkeliling di sejumlah titik di Kabupaten Blitar, salah satunya di Kecamatan Kanigoro. Dengan dalih mengumpulkan sumbangan untuk korban bencana banjir di Pakistan, SA mendekati warga tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang di Indonesia.

Aktivitasnya yang mencurigakan membuat warga gerah dan melapor ke pihak kepolisian. SA pun sempat diamankan oleh petugas dari Polsek Kanigoro sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, dalam keterangannya hari ini, membenarkan bahwa tindakan SA telah melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, SA terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan yang tidak semestinya.

“Setelah kami periksa, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Aditya, Kamis (11/9/2025).

Tanpa kompromi, Imigrasi Blitar langsung menjatuhkan sanksi administratif terberat. “Sebagai sanksinya, kami lakukan tindakan tegas berupa pendeportasian. Hari ini juga yang bersangkutan kami pulangkan ke negara asalnya,” imbuh Aditya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia. Aditya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Blitar yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar dari aktivitas WNA yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke kantor Imigrasi jika menemukan keberadaan atau kegiatan WNA yang ganjil dan mencurigakan,” tutupnya. [owi/beq]