Empat Nelayan Pasuruan Ditangkap Gunakan Alat Tangkap Terlarang

Empat Nelayan Pasuruan Ditangkap Gunakan Alat Tangkap Terlarang

Pasuruan (beritajatim.com) – Empat nelayan asal Kota Pasuruan harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satpolairud Polda Jawa Timur. Mereka kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang saat melaut dalam periode Januari hingga Juli 2025.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran serupa di wilayah Pasuruan. Pada tahun 2024, tercatat ada sepuluh nelayan yang juga ditangkap karena menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan.

Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan, Mualif Arief, menyayangkan masih adanya praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan aturan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan sudah sering disosialisasikan kepada para nelayan.

“Sejak awal kami sudah tekankan bahwa alat tangkap terlarang dilarang keras digunakan. Tapi masih ada saja yang nekat, sehingga harus berhadapan dengan aparat,” ungkap Mualif, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, faktor utama nelayan melanggar aturan adalah demi mengejar hasil tangkapan lebih banyak. Padahal, penggunaan alat tangkap terlarang berpotensi merusak ekosistem laut dalam jangka panjang.

“Alat tangkap itu tidak hanya mengambil ikan besar, tapi juga ikan kecil dan biota laut lain ikut rusak. Laut ini bukan hanya milik kita, tapi juga untuk anak cucu kita nanti,” tambahnya.

Selain penggunaan alat ilegal, sebagian nelayan juga nekat melaut di wilayah terlarang. Padahal, aturan zonasi laut telah diatur secara jelas, namun tetap ada yang mencoba menerobos.

Pihak Dinas Perikanan mengaku terus melakukan pembinaan agar nelayan lebih taat aturan. Sosialisasi terkait alat tangkap ramah lingkungan dan aturan zonasi laut rutin digelar setiap tahun.

“Memang sulit, tapi kami tidak menyerah untuk terus mengingatkan. Setiap kasus penangkapan, kami juga selalu diminta menjadi saksi ahli,” kata Mualif.

Ia berharap, dengan adanya pembinaan sekaligus penegakan hukum, jumlah pelanggaran bisa semakin ditekan. “Harapannya nelayan bisa melaut dengan tenang, taat hukum, dan tetap menjaga kelestarian laut,” pungkasnya. [ada/beq]