918 Truk Ditilang di Gresik, Polisi Ungkap Alasan Sopir Nekat Langgar Jam Operasional

918 Truk Ditilang di Gresik, Polisi Ungkap Alasan Sopir Nekat Langgar Jam Operasional

Gresik (beritajatim.com) – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, ratusan truk yang melanggar aturan jam operasional di jalan raya Gresik ditindak tegas. Data Satlantas Polres Gresik mencatat sebanyak 918 truk berbagai jenis ditilang karena nekat melintas di luar ketentuan.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya deklarasi bersama Forkopimda Gresik dengan pelaku usaha, menyusul masih banyaknya truk beroperasi di luar jam yang diatur, terutama pada pagi dan sore hari.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menegaskan pihaknya akan terus menggalakkan patroli gabungan, baik untuk penindakan maupun himbauan kepada para sopir.

“Laporan yang masuk ke kami, sebagian besar pengemudi truk beralasan efisiensi, mengikuti aplikasi maps, hingga lokasi gudang yang berada di dalam kota,” tuturnya, Rabu (10/9/2025).

Ia juga menilai minimnya rambu lalu lintas turut menjadi penyebab pelanggaran, terutama di titik-titik jalur yang kerap dilalui truk. “Kami sudah menyusulkan penambahan rambu lalu lintas kepada Dishub. Termasuk juga rencana pembukaan kembali Jalan Harun Thohir sebagai akses alternatif,” ungkapnya.

Dari 918 truk yang ditilang, mayoritas melanggar jam operasional. Padahal, banyak di antaranya sudah berulang kali melakukan pelanggaran. “Sesuai regulasi, pembatasan operasional berlaku sejak pukul 05.00 sampai pukul 08.00, serta pada sore hari sejak pukul 15.00 sampai pukul 18.00. Namun, dalih mengejar setoran menjadi alasan para pengemudi tetap nekat beroperasi,” tambah Rizki.

Ia menyebut pihaknya akan bersurat ke manajemen perusahaan agar mengatur jadwal operasional kendaraan sehingga sopir tidak lagi terpaksa melanggar aturan. Pelanggaran paling banyak terjadi di kawasan exit tol Cerme, Manyar, Driyorejo, Wringinanom, Duduksampeyan, serta jalur kawasan tertib lalu lintas di wilayah perkotaan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan kepatuhan jam operasional truk adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Larangan ini dibuat hasil kajian untuk mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan bersama,” tegasnya. [dny/ian]