Pamekasan (beritajatim.com) – Personil Reskrim Polsek Tamberu, menangkap empat orang yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Minggu (7/9/2025) lalu.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial R (27), R (38), dan M (40), ketiganya merupakan warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Sedangkan satu orang lainnya berinisial AF (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
“Saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu, mendapati para pelaku sedang pesta narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Rabu (10/9/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alias BB, di antaranya 3 klip plastik kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba golongan I jenis sabu. “Sabu dengan logo A, B dan C, masing-masing sekitar 0,20 gram,” ungkapnya.
“Selain itu juga terdapat 1 unit kotak putih berisi 3 unit korek api gas, 2 klip kosong, sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca yang dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang terpasang pipet kaca, 3 buah handphone merk Oppo hitam, Oppo biru, serta handphone merk Vivo hitam,” jelasnya.
Selain mengamankan BB dari lokasi penggerebekan, petugas juga melakukan tindakan berupa tes urine bagi keempat orang tersebut. “Hasil tes urine menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, dan kini keempatnya diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
“Akibat perbuatan tersebut, para pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/but]
