85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi dari Kalimantan Gagal Beredar di Pulau Jawa

85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi dari Kalimantan Gagal Beredar di Pulau Jawa

Surabaya (beritajatim.com) 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi dari Kalimantan gagal beredar di pulau Jawa berkat kerja anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Dalam peristiwa ini, polisi menangkap empat kurir dari satu jaringan yang sama.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keempat kurir narkoba ini diamankan di dua tempat yang berbeda di pulau Kalimantan. Keempat kurir yang kini terancam hukuman mati itu adalah AR (33) dan HD (26) warga Jawa Barat, lalu SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur.

“Anggota kami melakukan pengembangan dari berbagai kasus yang sudah diungkap. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi adanya narkoba yang hendak masuk ke pulau Jawa dari Kalimantan,” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).

AR dan HD terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (13/8/2025) di sebuah rumah kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap beserta 43,8 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi. Ketika digerebek petugas, keduanya tidak melakukan perlawanan.

4 hari kemudian, saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, anggota di lapangan berhasil mengidentifikasi SH (32) dan DS (29). Keduanya hendak menuju tempat yang sudah diperintah oleh bos. Dua warga Jawa Timur ini mengendarai mobil Toyota Calya dengan plat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.

Keduanya pun diberhentikan oleh anggota polisi dan ketahuan membawa 40,8 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berlogo naga dan ikan koi. Petugas juga menyisir tempat persinggahan kedua tersangka di rumah Jalan Komplek Mekarsari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Keempat tersangka ini dari dua kelompok yang beda. Jadi yang satu kelompok Jawa Barat dan kelompok Jawa Timur. Antara dua kelompok ini tidak saling kenal. Namun, mereka masih dalam satu jaringan besar yang sama,” tutur Luthfie.

Keempat tersangka yang diamankan mengaku baru pertama kali menerima pekerjaan menjadi kurir sabu. Mereka dijanjikan upah mulai Rp 30 juta hingga Rp 186 juta apabila barang haram itu berhasil sampai tujuan.

“Untuk bandar yang lebih besar masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” pungkas Luthfie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. [ang/aje]