Surabaya (beritajatim.com) – Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Sigit Panoentoen mengatakan, Pemprov Jatim telah selesai menghitung kebutuhan biaya untuk rekonstruksi Gedung Negara Grahadi Surabaya sisi Barat pasca dibakar oknum massa pendemo pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Setelah dihitung, kebutuhan untuk rekonstruksi Gedung Grahadi sisi Barat yang terbakar mencapai angka Rp9 miliar. Anggaran tersebut rencananya akan dicover oleh pemerintahan pusat secara keseluruhan.
“Hari ini kita diundang oleh Ombudsman untuk mengidentifikasi aset-aset, baik yang kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Kami sudah siapkan, dan memang ada beberapa selain Grahadi ada beberapa aset di Kediri dan sejumlah aset lain,” kata Sigit kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Pasalnya, pendataan ini dipergunakan untuk mendata sejauh mana kerusakan aset-aset negara dan pengaruhnya pada pelayanan masyarakat, baik yang ada di provinsi dan maupun di daerah.
“Kalau untuk aset provinsi ada yang di Grahadi ini dan sekitarnya nilainya itu sekitar Rp 9 miliar. Nilai ini yang kemudian diusulkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan perbaikan konstruksinya,” imbuhnya.
Menurut dia, pemerintah pusat memberikan ruang untuk pembangunan kembali Gedung Grahadi terutama karena statusnya yang merupakan bangunan cagar budaya dan memiliki nilah heritage yang kuat.
“Untuk pembiayaan rekonstruksi semuanya akan dicover pusat, karena heritage. Sedangkan, pemprov menghandle untuk perbaikan yang sangat darurat seperti perbaikan pagar dan lain-lain,” ujarnya.
Hitungan angka Rp9 miliar tersebut, lanjut Sigit, adalah hitungan dari Dinas PU Cipta Karya yang sekaligus merancang anggaran untuk pembangunan ulang gedung dan meubelernya.
“Sedangkan untuk kerugian aset yang di kabupaten/kota kemarin yang menghandle adalah BPBD Jatim. Kemarin langsung dikoordinir oleh BPBD,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Gedung Negara Grahadi sisi barat yang biasa digunakan sebagai ruang kerja Wakil Gubernur dibakar oknum massa pendemo pada Sabtu (30/9/2025) malam. Gedung Negara Grahadi adalah bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996. (tok/ian)
