Mojokerto (beritajatim.com) – Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana (24), menjalin hubungan asmara dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25) sekitar 4 tahun lalu. Keduanya menjalani kehidupan di rumah kos layaknya pasangan suami-istri tanpa ikatan yang sah.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, status korban di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah pelajar, namun korban sudah lulus dari salah satu universitas di Madura. “Tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sekitar 4 tahun. Tersangka dan korban menjalani hubungan asmara,” ungkapnya, Senin (8/9/2025).
Masih kata Kapolres, hubungan asmara keduanya tersebut tanpa akta nikah. Keduanya menjalani kehidupan satu rumah layaknya pasangan suami-istri di kos kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya namun tanpa ikatan yang sah. Pengakuan tersangka, korban tidak dalam keadaan hamil.
“Saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan belum suami istri yang sah. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan (nikah siri), tidak juga,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan acaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka dan korban.
Di antaranya pisau dapur, pisau daging, gunting taman dan palu yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi tubuh korban. Selain itu, juga diamankan sejumlah baju milik korban dan guling berlumur darah serta sprei, dua Handphone (HP), sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm. [tin/but]
