Kerusuhan Demo Surabaya: 33 Tersangka Dijerat Pasal Pidana Berat

Kerusuhan Demo Surabaya: 33 Tersangka Dijerat Pasal Pidana Berat

Surabaya (beritajatim.com) – Pada demonstrasi yang terjadi di Surabaya, sebanyak 315 orang yang terlibat sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, hanya 33 orang yang dijadikan tersangka.

Sementara 186 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini mencuat karena aksi kekerasan dan perusakan yang melibatkan massa, yang kini tengah diproses secara hukum.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham, 33 orang yang dijadikan tersangka terdiri dari 6 anak-anak dan 27 orang dewasa. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana seperti pengeroyokan, pencurian, hingga pengrusakan fasilitas umum. Semua tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal yang dapat mengancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

“Sebanyak 33 yang dilakukan proses hukum ini 9 ditangkap Polda Jatim. Lalu, 24 sisanya diproses di Polrestabes Surabaya. Ada 6 anak-anak yang nantinya akan dititipkan di Bapas,” jelas Jules pada Jumat (5/9/2025).

Sebanyak 9 orang tersangka yang diproses oleh Polda Jawa Timur terdiri dari 8 anak-anak dan 1 orang dewasa. Dari 9 orang ini, 5 di antaranya terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi menggunakan bom molotov yang telah disiapkan sebelumnya.

Sementara itu, 4 lainnya ditangkap karena terlibat dalam aksi penjarahan barang-barang yang berada di sekitar gedung tersebut.

“Sebanyak 1 tersangka dewasa berinisial AE. Dia berperan menyiapkan molotov. Sementara 4 lainnya sebagai eksekutor yang melemparkan. Lalu 4 pelaku lainnya melakukan pelemparan baru penjarahan. Sebagai barang bukti, kami amankan 5 bom molotov yang belum sempat digunakan,” ungkap Jules.

Sementara itu, 24 tersangka yang diamankan oleh Polrestabes Surabaya terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian motor, pengeroyokan, hingga menabrakkan sepeda motor ke anggota kepolisian yang bertugas.

Dalam kejadian tersebut, 8 anggota kepolisian mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Meskipun demikian, semua anggota yang terluka telah menjalani rawat jalan dan kini tengah dalam proses pemulihan. “Sudah menjalani rawat jalan. Masih pemulihan,” kata Jules.

Dari hasil penyelidikan, Jules menegaskan bahwa sebagian besar oknum massa aksi tersebut tidak berniat untuk mengemukakan pendapat secara damai, melainkan telah merencanakan tindakan anarkis seperti pembakaran, perusakan, dan pencurian.

Menurutnya, tindakan mereka lebih bersifat untuk menciptakan kekacauan dan mengganggu stabilitas keamanan di Surabaya. “Jadi massa aksi ini ada yang memang bertujuan untuk mengungkapkan pendapat, juga ada maksud untuk menimbulkan kekacauan. Mengganggu situasi kamtibmas di Surabaya,” pungkasnya. [ang/suf]